Advertisement
Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan Mulai 1 November
Pesawat Garuda bermasker. - Isitimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengonfirmasi adanya penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja kepada 700 karyawannya yang status tenaga kerja kontrak.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave. Keputusan itu, murni sebagai imbas turunnya tingkat permintaan layanan penerbangan selama masa pandemi.
Advertisement
Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan juga memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya melalui siaran pers, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Penjelasan Lengkap BPPTKG Soal Erupsi Merapi yang Semakin Dekat
Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berada di luar perkiraannya. Pasalnya, kondisi pandemi ini memberi dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan dengan kondisi perusahaan sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Menurut maskapai pelat merah tersebut, sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama. Alhasil, ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, GIAA masih mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan.
Meski demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus ditempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini.
“Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi, dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini,”tekannya.
Baca Juga: Covid-19 Diramalkan Bakal jadi Endemik, Ini Jenis Lainnya di Indonesia
Sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa perusahaan dapat membuka opsi mengurangi beban biaya dari struktur karyawannya dalam kondisi pandemic, tetapi dengan bentuk di luar pemutusan hubungan kerja.
Sejumlah opsi yang dapat dilakukan terkait dengan kepegawaian adalah tidak meneruskan pegawai dengan status karyawan kontrak (PKWT) atau merumahkan pegawai yang kontrak dengan syarat begitu kondisi membaik dapat kembali bekerja kembali.
Irfan menyebutkan jika pegawainya tidak mau dirumahkan, pemutusan kontrak dilakukan lebih dini dengan kewajiban yang tetap penuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
Advertisement
Diterjang Banjir, Belasan Hektare Sawah di Kulonprogo Gagal Panen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Kasus Campak Ditemukan di Prambanan Klaten, Vaksinasi Disiapkan
- Donny Warmerdam Belum Pasti Jadi Starter PSIM
- Hati-hati! Ada Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Begini Modusnya
- Prediksi Galatasaray vs Liverpool: Tuan Rumah Diunggulkan
- Prabowo Panggil Menteri Bahas Kondisi Ekonomi di Istana
- Sebanyak 1,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY Saat Lebaran
- Tayang 16 April, Simak Sinopsis dan Deretan Aktor di Ghost in the Cell
Advertisement
Advertisement








