Advertisement

Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Beda-Beda, Mensesneg: Substansinya Sama

Newswire
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Beda-Beda, Mensesneg: Substansinya Sama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menyebut jumlah halaman naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang berbeda-beda dikarenakan hal teknis.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.

Advertisement

Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

BACA JUGA: Sehari Tambah 45 Orang, Ini Update Terbaru Data Covid-19 di DIY

Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.

Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg, sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

"Sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tutur dia.

Terkait perbedaan jumlah halaman, Pratikno menegaskan, mengukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman.

Pasalnya, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas, margin hingga font yang berbeda, menghasilkan perbedaan jumlah halaman.

"Kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucap Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menyebut setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dengan format kertas dengan ukuran baku.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku," katanya.

Diketahui, draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan dalam sidang paripurna DPR berjumlah 905 halaman. Tak hanya itu, ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun, saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR, jumlah halaman sebanyak 812 yang merupakan draft final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bursa Pilkada 22-24 April 2024

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement