Advertisement
Revisi Undang-Undang tentang Jalan Segera Dirampungkan
Ilustrasi jalan raya. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen merampungkan revisi Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan.
“Artinya bahwa UU Jalan yang sedang kita rancang dalam Prolegnas ini memang benar-benar sifatnya mendesak. Revisi UU Jalan Nomor 38 Tahun 2017. Tolong doakan UU ini bisa cepat hingga pada akhirnya permasalahan prioritas pembangunan jalan di daerah bisa teratasi dengan baik,” ujar Ridwan rilisnya Rabu (21/10/2020).
Advertisement
Menurut legislator tersebut, saat ini jalan provinsi dan kabupaten di kawasan timur Indonesia masih belum terjangkau sepenuhnya.
“Kalau jalan nasional sudah kurang lebih 93 persen baiknya, tapi jalan provinsi kan masih di bawah 78 persen, kemudian jalan kabupaten di bawah 30 persen,” katanya.
Wakil Ketua Komisi V tersebut menjelaskan bahwa selama ini pun kecenderungan yang terjadi adalah daerah kawasan timur infrastrukturnya harus dibangun terlebih dahulu oleh pemerintahnya.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kota besar Indonesia. Hal ini dianggapnya membuat kawasan timur menjadi selalu terbelakang dalam hal pembangunan.
“Pemerintah duluan harus membangun daerahnya, diharapkan setelah pemerintah membangun maka pengusaha akan masuk ke sini. Padahal sebenarnya kalau kita tahu daerah-daerah timur ini memiliki potensi alam yang sangat besar. Namun karena tidak terjamah menjadi sangat sulit tentunya," kata Ridwan.
Dengan demikian, lanjut Ridwan, dorongan utama pusat yang harus dilakukan adalah membangun infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









