Advertisement
Bawaslu Bantul Bersihkan 271 APK

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan Satpol PP setempat terus menertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang ada di sejumlah wilayah di Bantul.
Setelah berhasil membersihkan 247 APK pada, Rabu (14/10/2020) lalu, Bawaslu berhasil menertibkan sebanyak 24 APK, yang terdiri dari 16 baliho, 2 bendera, 5 rontek dan 1 spanduk, Sabtu (17/10/2020).
Advertisement
Dengan tambahan 24 APK yang ditertibkan ini, maka total APK yang saat ini dibersihkan adalah sebanyak 271 APK.
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi, mengatakan, 24 APK tambahan yang ditertibkan pihaknya kali ini adalah yang berada di kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret, dan Srandakan. Adapun fokus penertiban kali ini adalah beberapa titik yang ditemukan adanya baliho dengan anggaran dari Pemkab Bantul, namun memuat foto salah satu calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020.
Baca Juga: Kulonprogo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19, Semua Pelaku Perjalanan
“Ini adalah upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016. Di mana, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya, Minggu (18/10/2020).
Selain menertibkan APK, Bawaslu, kata Nuril, juga telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho. Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, sehingga hari ini dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten yang terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Selain itu kami juga menertibkan APK yang tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada PKPU no 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul no 112 tahun 2020, dan Keputusan KPU Bantul no 343 tahun 2020,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Nuril berharap agar para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
Baca Juga: Pertama Kali Donor Darah? Ini yang Wajib Anda Ketahui
“Khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” ucapnya.
Sementara Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Banguntapan, Bambang Triono mengayakan di wilayahnya ada tiga titik penertiban APK. Yakni di simpang empat Terminal Giwangan, perempatan Blok O, dan di daerah Wirokerten yang berbatasan dengan Kecamatan Pleret.
“Meski baliho yang ditertibkan isinya tentang Covid-19, namun karena hanya dari salah satu paslon, maka tidak diperbolehkan keberadaannya. Karena ada indikasi berkampanye dengan konten Pemkab," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement