Advertisement

Bawaslu Bantul Bersihkan 271 APK

Jumali
Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bawaslu Bantul Bersihkan 271 APK Ilustrasi penertiban APK melanggar aturan di Gunungkidul, Rabu (14/11/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan Satpol PP setempat terus menertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang ada di sejumlah wilayah di Bantul.

Setelah berhasil membersihkan 247 APK pada, Rabu (14/10/2020) lalu, Bawaslu berhasil menertibkan sebanyak 24 APK, yang terdiri dari 16 baliho, 2 bendera, 5 rontek dan 1 spanduk, Sabtu (17/10/2020).

Advertisement

Dengan tambahan 24 APK yang ditertibkan ini, maka total APK yang saat ini dibersihkan adalah sebanyak 271 APK.

Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi, mengatakan, 24 APK tambahan yang ditertibkan pihaknya kali ini adalah yang berada di kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret, dan Srandakan. Adapun fokus penertiban kali ini adalah beberapa titik yang ditemukan adanya baliho dengan anggaran dari Pemkab Bantul, namun memuat foto salah satu calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020.

Baca Juga: Kulonprogo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19, Semua Pelaku Perjalanan

“Ini adalah upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016. Di mana, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya, Minggu (18/10/2020).

Selain menertibkan APK, Bawaslu, kata Nuril, juga telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho. Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, sehingga hari ini dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten yang terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Selain itu kami juga menertibkan APK yang tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada PKPU no 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul no 112 tahun 2020, dan Keputusan KPU Bantul no 343 tahun 2020,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Nuril berharap agar para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

Baca Juga: Pertama Kali Donor Darah? Ini yang Wajib Anda Ketahui

“Khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” ucapnya.

Sementara Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Banguntapan, Bambang Triono mengayakan di wilayahnya ada tiga titik penertiban APK. Yakni di simpang empat Terminal Giwangan, perempatan Blok O, dan di daerah Wirokerten yang berbatasan dengan Kecamatan Pleret.

“Meski baliho yang ditertibkan isinya tentang Covid-19, namun karena hanya dari salah satu paslon, maka tidak diperbolehkan keberadaannya. Karena ada indikasi berkampanye dengan konten Pemkab," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement