Advertisement
Ombudsman RI: UU Cipta Kerja Jamin Jaringan Telekomunikasi di Wilayah 3T
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menurut Ombudsman Republik Indonesia, UU Cipta Kerja memberikan amanat kepada negara untuk memastikan terselenggaranya pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T).
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan beleid tersebut memberikan kepastian pembangunan jaringan telekomunikasi yang selama ini menjadi kendala.
Advertisement
"Di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T mendapat perhatian khusus dari Negara," kata Alamsyah dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2020), seperti dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Ungkap Peran MUI Dalam Proses Pengadaan Vaksin Covid-19
Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mendorong kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan non diskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dan mempertimbangkan rencana pemanfaatan jangka panjang.
Dia berharap masyarakat di kawasan dan gedung yang selama ini tidak bisa memilih penyelenggara telekomunikasi karena dimonopoli oleh penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan pemilik kawasan dan gedung, nantinya akan memiliki banyak pilihan penyelenggara layanan telekomunikasi," tambahnya.
UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi juga membahas mengenai peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Baca Juga: Cerita Menlu tentang Pertemuannya dengan WHO, Paparkan Upaya RI Dapatkan Vaksin Corona
Dengan adanya aturan tersebut, Alamsyah berharap nantinya pemerintah pusat atau pemda dapat membangun sarana dan prasarana telekomunikasi dengan menetapkan retribusi atau sewa dengan harga yang wajar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi.
"Saya berharap nantinya penetapan retribusi dan sewa ini harus berkonsultasi dengan kementerian teknis. Ini harus tertuang dalam PP. Tujuannya untuk meminimalisir retribusi dan sewa yang tinggi atas barang dan lahan milik negara seperti yang dilakukan oleh beberapa pemerintah kota," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Rawat Orang Tua, Fendi Gunungkidul Dijamin Sekolah Lagi
- Prancis Tahan Kapal Induk di Mediterania, Tak Kirim ke Hormuz
- Tol Fungsional Purwomartani Dibuka, Arus Mudik KP Diprediksi Landai
- IRGC Tegaskan Selat Hormuz Tak Ditutup, Hanya Dikendalikan Iran
- Magelang Perkuat Koordinasi Jelang Lebaran dan Arus Mudik
- Cara Isi Saldo e-Toll via M-Banking, Praktis untuk Mudik
- 109 Pedagang Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG
Advertisement
Advertisement








