Advertisement

Begini Kelemahan Penyusunan Kebijakan Legislasi di Indonesia Menurut Guru Besar FHUI

Hadijah Alaydrus
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 11:27 WIB
Budi Cahyana
Begini Kelemahan Penyusunan Kebijakan Legislasi di Indonesia Menurut Guru Besar FHUI Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia. - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harkristuti Harkrisnowo menilai Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dalam penyusunan legislasi.

Dalam diskusi tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020), Harkristuti yang akrab dipanggil Tuti mengungkapkan tujuh poin kelemahan dari penyusunan kebijakan legislasi.

Advertisement

Pertama, keterbatasan pranata untuk pengambilan kebijakan. Tuti menuturkan pranata pendukung di Indonesia belum kuat sehingga sering kali pengambil kebijakan bingung akan memulai dari mana.

Kedua, kelemahan tahap pengembangan kebijakan. Ketiga adalah mutu produk legislatif belum sepenuhnya memuaskan karena tidak dimulai dengan visi yang jelas mengenai peran hukum dan bagaimana mengatasinya.

"Mutunya belum sepenuhnya memuaskan karena visinya belum begitu jelas," ujar Tuti, Kamis malam (15/10/2020).

Keempat, kelemahan proses legislasi. Dia mencontohkan RUU Kumham yang lebih dari 10 tahun belum rampung. Hal itu disebabkan oleh tidak ada ketersambungan antara APH terkait. "Tidak nyambung antara APH-nya, jadi tidak jadi-jadi," katanya.

Kelima adalah persoalan konsultasi antara departemen dan keenam, terkait dengan keterbatasan dalam prosedur penentuan anggaran. Terakhir, keterbatasan publik dalam rangka partisipasi.

Saat ini, Tuti mengakui belum ada penelitian yang membatas kondisi regulasi di Indonesia, apakah kondisinya under-regulation atau over-regulation. Dia juga mengingatkan pengambil kebijakan harusnya sudah bisa memetakan kelompok penerima manfaat.

"[Misalnya dalam Omnibus Law] Publik yang diuntungkan siapa? Buruh, atau perusahaan yang diuntungkan. Itu harusnya ada, tetapi saya belum membaca naskah akademisnya," kata Tuti.

Produk legislasi, menurutnya, juga harus memuat mekanisme kontrol. Salah satu yang sering digunakan adalah mekanisme sanksi.

Sebagai pakar hukum, dia melihat proses legislasi idealnya harus berangkat dari naskah akademik yang bentuknya analisa situasi.

"Dasarnya environmental scanning, seperti apa sih? Ini saya belum terlalu melihatnya di naskah akademik," kata Tuti.

Oleh karena itu, Tuti menekankan perancang sosial harus tahu apa yang ingin diubah melalui undang-undang ini. Misalnya dalam Omnibus Law, birokrasinya terlalu luas, Tuti menambahkan hal tersebut yang harus diatur.

Dia mengingatkan, perumusan undang-undang seharusnya tidak bertentangan dengan exisisting law dan tidak boleh ada celah untuk multitafsir.

"Jika ada multitafsir ini akan membawa berkah bagi para lawyer dan para saksi ahli," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement