Advertisement
Begini Kelemahan Penyusunan Kebijakan Legislasi di Indonesia Menurut Guru Besar FHUI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harkristuti Harkrisnowo menilai Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dalam penyusunan legislasi.
Dalam diskusi tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020), Harkristuti yang akrab dipanggil Tuti mengungkapkan tujuh poin kelemahan dari penyusunan kebijakan legislasi.
Advertisement
Pertama, keterbatasan pranata untuk pengambilan kebijakan. Tuti menuturkan pranata pendukung di Indonesia belum kuat sehingga sering kali pengambil kebijakan bingung akan memulai dari mana.
Kedua, kelemahan tahap pengembangan kebijakan. Ketiga adalah mutu produk legislatif belum sepenuhnya memuaskan karena tidak dimulai dengan visi yang jelas mengenai peran hukum dan bagaimana mengatasinya.
"Mutunya belum sepenuhnya memuaskan karena visinya belum begitu jelas," ujar Tuti, Kamis malam (15/10/2020).
Keempat, kelemahan proses legislasi. Dia mencontohkan RUU Kumham yang lebih dari 10 tahun belum rampung. Hal itu disebabkan oleh tidak ada ketersambungan antara APH terkait. "Tidak nyambung antara APH-nya, jadi tidak jadi-jadi," katanya.
Kelima adalah persoalan konsultasi antara departemen dan keenam, terkait dengan keterbatasan dalam prosedur penentuan anggaran. Terakhir, keterbatasan publik dalam rangka partisipasi.
Saat ini, Tuti mengakui belum ada penelitian yang membatas kondisi regulasi di Indonesia, apakah kondisinya under-regulation atau over-regulation. Dia juga mengingatkan pengambil kebijakan harusnya sudah bisa memetakan kelompok penerima manfaat.
"[Misalnya dalam Omnibus Law] Publik yang diuntungkan siapa? Buruh, atau perusahaan yang diuntungkan. Itu harusnya ada, tetapi saya belum membaca naskah akademisnya," kata Tuti.
Produk legislasi, menurutnya, juga harus memuat mekanisme kontrol. Salah satu yang sering digunakan adalah mekanisme sanksi.
Sebagai pakar hukum, dia melihat proses legislasi idealnya harus berangkat dari naskah akademik yang bentuknya analisa situasi.
"Dasarnya environmental scanning, seperti apa sih? Ini saya belum terlalu melihatnya di naskah akademik," kata Tuti.
Oleh karena itu, Tuti menekankan perancang sosial harus tahu apa yang ingin diubah melalui undang-undang ini. Misalnya dalam Omnibus Law, birokrasinya terlalu luas, Tuti menambahkan hal tersebut yang harus diatur.
Dia mengingatkan, perumusan undang-undang seharusnya tidak bertentangan dengan exisisting law dan tidak boleh ada celah untuk multitafsir.
"Jika ada multitafsir ini akan membawa berkah bagi para lawyer dan para saksi ahli," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement