Advertisement

Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung

Newswire
Rabu, 02 Juli 2025 - 23:57 WIB
Jumali
Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar.

BACA JUGA: 21 RT di Jakarta Kebanjiran

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bagus Suteja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.

Terdakwa Zaiki Makarim merupakan konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Tindak pidana itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan karena pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga kepentingan masyarakat tidak terlayani.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil," katanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Kamis 3 Juli 2025

Jogja
| Kamis, 03 Juli 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement