Advertisement
Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
Menteri Keuangan Sri Mulyani / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon ketua dan anggota dewan komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Sri Mulyani menyatakan pansel kali ini sama dengan pansel yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025. Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi DK LPS dipegang oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
Advertisement
Anggota panitia seleksi dari perwakilan pemerintah adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Perwakilan BI yaitu Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, perwakilan OJK adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perwakilan perbankan Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta perwakilan asuransi Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) Rizal Bambang Prasetijo.
Seleksi kali ini menyaring kandidat untuk jabatan ketua DK merangkap anggota serta anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan lima tahun, yaitu 2025-2030.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id pada 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu jabatan antara ketua DK atau anggota DK. Penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan pendaftar dapat dilihat di laman seleksi DK LPS.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 65 UU P2SK, anggota DK LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.
Komisi XI DPR RI kemarin memutuskan untuk menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 karena masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya sehingga seluruhnya dapat ditetapkan secara bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







