Advertisement
KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegal alias cegah dan tangkal terhadap mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI), Catur Budi Harto terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) 2020-2024.
Secara total, terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Catur menjadi salah satu orang yang masuk ke daftar cegah sejak 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025.
Advertisement
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Selain Catur, Fitroh mengonfirmasi bahwa pihak lain yang dicegah ke luar negeri termasuk mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo yang kini aktif menjabat di PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, beberapa dari 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah berasal dari kalangan penyelenggara negara. Mereka berasal dari internal BRI saat periode pengadaan EDC yang kini diperkarakan, medio 2020-2024.
Permohonan cegah tangkal alias cekal ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan.
"Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN [penyelenggara negara] dari BRI," ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025).
Adapun penyidik pada Kamis (26/6/2025) juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. Penyidik disebut mendalami keterangannya mengenai proses pengadaan EDC yang tengah diusut.
Lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun.
Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek. "Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut" katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir.
Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.
Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.
Tanggapan BRI
Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, manajemen baru BRI menyatakan bahwa perseroan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan (BRIvolution 3.0) di seluruh aspek operasional dan bisnis.
BRI menyatakan senantiasa menghormati langkah KPK yang saat ini tengah mengusut terkait dugaan pengadaan di periode 2020-2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Sebagai perusahaan BUMN, BRI menyatakan akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Corporate Secretary BRI, A. Hendy Bernadi melalui keterangan resmi tertulis.
Hery memastikan seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement