Advertisement
UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ada Kabar Baik Bagi Buruh
Pengacara Hotman Paris Hutape - Instagram @hotmanparisofficial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ada satu pasal di UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menguntungkan buruh dan pekerja. Namun, dia tidak menjelaskan detail pasal berapa yang menyebutkan aturan tersebut.
Menurutnya, dalam pasal di UU itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Hotman mengatakan, artinya, jika perusahaan mangkir dari membayar pesangon pekerja, maka bisa langsung dilaporkan ke polisi. Maka kemungkinan dengan itu, perusahaan akan cepat membayar pesangon sesuai hak pekerja itu.
BACA JUGA : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris
Hotman juga memaparkan, selama ini pekerja atau buruh biasanya menggugat kasus itu di pengadilan perburuhan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.
Karena itu, dengan UU ini, maka pesangon bisa lebih cepat dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.
Berikut pernyataan lengkap Hotman Paris di instagramnya :
Berita bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draft UU Cipta kerja omibuslaw.
Ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan UU akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
BACA JUGA : Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Hotman Paris Beri
Pasti majikan jika dibuatkan laporan ke polisi, maka akan buru2 bayar pesanginnya.
ini akan menjadi suatu langkah yang sanang bagus dan menguntungkan pekerja dan buruh.
Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon lewat pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang anda akan dapat.
Selamat untuk para buruh dan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







