Advertisement
Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Hotman Paris Beri Solusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Persoalan pesangon menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Poin tersebut dianggap masih memberatkan pekerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai ada sejumlah persoalan sehingga prosedur hukum saat para pekerja menuntut haknya dalam hubungan industrial di pengadilan.
Advertisement
Pertama, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari proses bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) memakan waktu yang lama. "
"Bicara di PHI lama dan mahal," katanya mengutip Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (10/10/2020).
Kedua, ketentuan di pasal 155 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13/2013 yang mensyaratkan pengusaha dan pekerja wajib menjalankan kewajibannya, yaitu pengusaha wajib membayar upah tidak dijalankan dan penegakan hukum pun lemah sehingga membuat pekerja jadi sulit berbicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selanjutnya, ketika ada putusan MA yang mengikat, pihak pengusaha tidak mau bayar, maka pekerja dipaksa melakukan proses eksekusi pesangon di pengadilan negeri yang cukup lama," jelasnya.
Timboel menilai salah satu solusi untuk membantu pekerja untuk mempersingkat proses tersebut adalah melakukan revisi UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Sudah empat tahun ini masuk prolegnas prioritas tapi gagal direvisi termasuk tahun ini, gagal direvisi padahal masuk prolegnas prioritas," katanya.
Bahkan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah angkat bicara terkait persoalan tersebut. Hotman menyebut yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukum yang panjang.
Menurutnya, waktu penyelesaian perkara pesangon bisa memakan waktu hingga dua tahun, jika tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Seorang pekerja yang gajinya hanya lima juta [rupiah] sebulan, kalau di-PHK dan dia menuntut pesangon, prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK, bisa sampai dua tahun. Jadi harus dibuat undang-undang bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan," jelas Hotman.
Dia menjelaskan apabila pemberi kerja, pengusaha atau majikan tidak mau membayar pesangon, maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.
Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran. Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.
Dari perancangan hingga diundangkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, pelajar, dan mahasiswa di berbagai kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement