Advertisement
Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Hotman Paris Beri Solusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Persoalan pesangon menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Poin tersebut dianggap masih memberatkan pekerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai ada sejumlah persoalan sehingga prosedur hukum saat para pekerja menuntut haknya dalam hubungan industrial di pengadilan.
Advertisement
Pertama, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari proses bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) memakan waktu yang lama. "
"Bicara di PHI lama dan mahal," katanya mengutip Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (10/10/2020).
Kedua, ketentuan di pasal 155 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13/2013 yang mensyaratkan pengusaha dan pekerja wajib menjalankan kewajibannya, yaitu pengusaha wajib membayar upah tidak dijalankan dan penegakan hukum pun lemah sehingga membuat pekerja jadi sulit berbicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selanjutnya, ketika ada putusan MA yang mengikat, pihak pengusaha tidak mau bayar, maka pekerja dipaksa melakukan proses eksekusi pesangon di pengadilan negeri yang cukup lama," jelasnya.
Timboel menilai salah satu solusi untuk membantu pekerja untuk mempersingkat proses tersebut adalah melakukan revisi UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Sudah empat tahun ini masuk prolegnas prioritas tapi gagal direvisi termasuk tahun ini, gagal direvisi padahal masuk prolegnas prioritas," katanya.
Bahkan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah angkat bicara terkait persoalan tersebut. Hotman menyebut yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukum yang panjang.
Menurutnya, waktu penyelesaian perkara pesangon bisa memakan waktu hingga dua tahun, jika tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Seorang pekerja yang gajinya hanya lima juta [rupiah] sebulan, kalau di-PHK dan dia menuntut pesangon, prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK, bisa sampai dua tahun. Jadi harus dibuat undang-undang bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan," jelas Hotman.
Dia menjelaskan apabila pemberi kerja, pengusaha atau majikan tidak mau membayar pesangon, maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.
Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran. Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.
Dari perancangan hingga diundangkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, pelajar, dan mahasiswa di berbagai kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement