Advertisement
Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Hotman Paris Beri Solusi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Persoalan pesangon menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Poin tersebut dianggap masih memberatkan pekerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai ada sejumlah persoalan sehingga prosedur hukum saat para pekerja menuntut haknya dalam hubungan industrial di pengadilan.
Advertisement
Pertama, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari proses bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) memakan waktu yang lama. "
"Bicara di PHI lama dan mahal," katanya mengutip Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (10/10/2020).
Kedua, ketentuan di pasal 155 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13/2013 yang mensyaratkan pengusaha dan pekerja wajib menjalankan kewajibannya, yaitu pengusaha wajib membayar upah tidak dijalankan dan penegakan hukum pun lemah sehingga membuat pekerja jadi sulit berbicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selanjutnya, ketika ada putusan MA yang mengikat, pihak pengusaha tidak mau bayar, maka pekerja dipaksa melakukan proses eksekusi pesangon di pengadilan negeri yang cukup lama," jelasnya.
Timboel menilai salah satu solusi untuk membantu pekerja untuk mempersingkat proses tersebut adalah melakukan revisi UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Sudah empat tahun ini masuk prolegnas prioritas tapi gagal direvisi termasuk tahun ini, gagal direvisi padahal masuk prolegnas prioritas," katanya.
Bahkan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah angkat bicara terkait persoalan tersebut. Hotman menyebut yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukum yang panjang.
Menurutnya, waktu penyelesaian perkara pesangon bisa memakan waktu hingga dua tahun, jika tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Seorang pekerja yang gajinya hanya lima juta [rupiah] sebulan, kalau di-PHK dan dia menuntut pesangon, prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK, bisa sampai dua tahun. Jadi harus dibuat undang-undang bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan," jelas Hotman.
Dia menjelaskan apabila pemberi kerja, pengusaha atau majikan tidak mau membayar pesangon, maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.
Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran. Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.
Dari perancangan hingga diundangkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, pelajar, dan mahasiswa di berbagai kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement