Kerja Sama Perdagangan Amerika Serikat-Indonesia Ditarget US$60 Miliar
Jumlah perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditargetkan menjadi US$60 miliar dengan penguatan kerja sama melalui fasilitas Generalized Systems of Preference (GSP).
Pengacara Hotman Paris Hutape/Instagram @hotmanparisofficial
Harianjogja.com, JAKARTA - Persoalan pesangon menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Poin tersebut dianggap masih memberatkan pekerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai ada sejumlah persoalan sehingga prosedur hukum saat para pekerja menuntut haknya dalam hubungan industrial di pengadilan.
Pertama, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari proses bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) memakan waktu yang lama. "
"Bicara di PHI lama dan mahal," katanya mengutip Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (10/10/2020).
Kedua, ketentuan di pasal 155 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13/2013 yang mensyaratkan pengusaha dan pekerja wajib menjalankan kewajibannya, yaitu pengusaha wajib membayar upah tidak dijalankan dan penegakan hukum pun lemah sehingga membuat pekerja jadi sulit berbicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selanjutnya, ketika ada putusan MA yang mengikat, pihak pengusaha tidak mau bayar, maka pekerja dipaksa melakukan proses eksekusi pesangon di pengadilan negeri yang cukup lama," jelasnya.
Timboel menilai salah satu solusi untuk membantu pekerja untuk mempersingkat proses tersebut adalah melakukan revisi UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Sudah empat tahun ini masuk prolegnas prioritas tapi gagal direvisi termasuk tahun ini, gagal direvisi padahal masuk prolegnas prioritas," katanya.
Bahkan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah angkat bicara terkait persoalan tersebut. Hotman menyebut yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukum yang panjang.
Menurutnya, waktu penyelesaian perkara pesangon bisa memakan waktu hingga dua tahun, jika tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Seorang pekerja yang gajinya hanya lima juta [rupiah] sebulan, kalau di-PHK dan dia menuntut pesangon, prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK, bisa sampai dua tahun. Jadi harus dibuat undang-undang bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan," jelas Hotman.
Dia menjelaskan apabila pemberi kerja, pengusaha atau majikan tidak mau membayar pesangon, maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.
Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran. Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.
Dari perancangan hingga diundangkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, pelajar, dan mahasiswa di berbagai kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Jumlah perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditargetkan menjadi US$60 miliar dengan penguatan kerja sama melalui fasilitas Generalized Systems of Preference (GSP).
X resmi membatasi akun gratis dengan kuota posting, balasan, dan DM harian yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Kemendikdasmen menyiapkan perubahan TKA SD dan SMP, termasuk penyederhanaan ujian serta penambahan mapel IPA dan Bahasa Inggris.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.