Advertisement
11,9 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Pemerintah Siap Cairkan Termin II
                Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.  - Kemnaker
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terus mendorong perbankan untuk mempercepat penyaluran bantuan pemerintah dalam program subsidi gaji untuk pekerja.
Sejauh ini, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima dalam penyaluran tahap I-V sampai dengan 12 Oktober 2020.
Advertisement
"Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tersebut adalah tahap I diberikan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.533 penerima (99,38 persen) dan tahap III 3.476.361 penerima (99,32 persen). Sementara itu untuk tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V 427.016 penerima (69,03 persen).
Menaker menegaskan penyaluran bantuan subsidi total Rp2,4 juta itu akan disalurkan dalam dua termin dengan dalam masing-masing termin akan ditransfer Rp1,2 juta langsung kepada rekening penerima.
Termin I penyaluran sudah dilakukan dalam lima tahap yang tengah berjalan saat ini. Selanjutnya, menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," katanya.
Sebelumnya program subsidi upah itu menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.
Sisa dari Rp37,7 trilun yang dianggarkan untuk program itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, dana itu akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Tekan Prediabetes, Dokter Sarankan Tertib Diet dan Aktif Bergerak
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Senin 3 November 2025
 - Lenovo Legion Go 2 Makin Tangguh untuk Gaming
 - Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 November 2025
 - Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Senin 3 November 2025
 - Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 3 November 2025
 - West Ham vs Newcastle Skor 3-1, The Hammers Comeback
 - Karang Taruna Diajak Lebih Peduli tentang Isu Kesehatan Jiwa
 
Advertisement
Advertisement


            
