Advertisement

Apa Kabar Draf Final UU Cipta Kerja? Ini Kata Sekjen DPR

Rayful Mudassir
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Apa Kabar Draf Final UU Cipta Kerja? Ini Kata Sekjen DPR Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Draf UU Cipta Kerja sampai sekarang belum diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, undang-undang sudah satu final disahkan.

“Belum [diserahkan kepada Presiden],” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar melalui pesan singkat kepada JIBI, Senin (12/9/2020).

Advertisement

Oembentukan peraturan perundang-undangan diatur pada UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beleid itu menyebutkan draf RUU harus segera diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pasal 72 ayat 2 menyebutkan penyampaian rancangan undang-undang yang telah disahkan dari DPR ke presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Selain itu, pasal 73 menjelaskan bahwa RUU yang diserahkan tersebut harus ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui oleh DPR dan presiden.

JIBI sempat bertanya perihal target waktu penyerahan draf tersebut kepada Sekjen DPR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan dari Indra Iskandar.

Di sisi lain, pengamat politik Karyono Wibowo menyebutkan keterlambatan penyerahan draf RUU Cipta Kerja kepada presiden akan berdampak pada kepercayaan publik.

“Minimal [akibat keterlambatan] kepercayaan publik terhadap putusan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU itu menjadi berkurang. Ini menyangkut soal trust,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement