Advertisement
Apa Kabar Draf Final UU Cipta Kerja? Ini Kata Sekjen DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Draf UU Cipta Kerja sampai sekarang belum diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, undang-undang sudah satu final disahkan.
“Belum [diserahkan kepada Presiden],” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar melalui pesan singkat kepada JIBI, Senin (12/9/2020).
Advertisement
Oembentukan peraturan perundang-undangan diatur pada UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beleid itu menyebutkan draf RUU harus segera diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 72 ayat 2 menyebutkan penyampaian rancangan undang-undang yang telah disahkan dari DPR ke presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.
Selain itu, pasal 73 menjelaskan bahwa RUU yang diserahkan tersebut harus ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui oleh DPR dan presiden.
JIBI sempat bertanya perihal target waktu penyerahan draf tersebut kepada Sekjen DPR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan dari Indra Iskandar.
Di sisi lain, pengamat politik Karyono Wibowo menyebutkan keterlambatan penyerahan draf RUU Cipta Kerja kepada presiden akan berdampak pada kepercayaan publik.
“Minimal [akibat keterlambatan] kepercayaan publik terhadap putusan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU itu menjadi berkurang. Ini menyangkut soal trust,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement