Advertisement
Kepala Daerah Minta Jokowi Batalkan UU Ciptaker
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kepala daerah dan ketua DPRD menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Kepala daerah dan ketua DPRD yang meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Ciptaker antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfhi.
Advertisement
Para gubernur itu pun bahkan sudah mengirimkan surat penolakannya terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Khofifah melalui akun Instagram, Kamis (8/10/2020), menjelaskan dirinya telah menemui sejumlah elemen buruh.
Serikat buruh yang ditemuinya yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) A Fauzi, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, dan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.
"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Intinya, Pemprov Jatim memohon kepada Presiden untuk menangguhkan pemberlakukan UU Cipta Kerja yang telah disetujui 5 Oktober 2020 lalu," tulisnya.
Selain itu, surat resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
“Udah-udah sampai udah sampai hari ini menurut Kabiro Hukum, 2 Surat ke DPR 1 dan ke presiden dalam rangka memahami dan udah sampai,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (9/10/2020).
Setelah surat terkirim, pihaknya akan menunggu respon dari presiden dan pihak DPR RI.
Menurutnya surat tersebut merupakan salah satu opsi untuk menyampaikan aspirasi, karena pilihan yang terbaik bisa dilakukan buruh adalah menempuh ruang hukum seperti uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Lain halnya dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang mengirimkan surat penolakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan pengesahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatra Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement