Advertisement
Kepala Daerah Minta Jokowi Batalkan UU Ciptaker

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kepala daerah dan ketua DPRD menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Kepala daerah dan ketua DPRD yang meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Ciptaker antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfhi.
Advertisement
Para gubernur itu pun bahkan sudah mengirimkan surat penolakannya terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Khofifah melalui akun Instagram, Kamis (8/10/2020), menjelaskan dirinya telah menemui sejumlah elemen buruh.
Serikat buruh yang ditemuinya yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) A Fauzi, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, dan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.
"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Intinya, Pemprov Jatim memohon kepada Presiden untuk menangguhkan pemberlakukan UU Cipta Kerja yang telah disetujui 5 Oktober 2020 lalu," tulisnya.
Selain itu, surat resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
“Udah-udah sampai udah sampai hari ini menurut Kabiro Hukum, 2 Surat ke DPR 1 dan ke presiden dalam rangka memahami dan udah sampai,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (9/10/2020).
Setelah surat terkirim, pihaknya akan menunggu respon dari presiden dan pihak DPR RI.
Menurutnya surat tersebut merupakan salah satu opsi untuk menyampaikan aspirasi, karena pilihan yang terbaik bisa dilakukan buruh adalah menempuh ruang hukum seperti uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Lain halnya dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang mengirimkan surat penolakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan pengesahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatra Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

NPC Kulonprogo Targetkan 25 Medali di Peparda 2025, Jumlah Atlet Meningkat Efek Qonitah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement