Advertisement
Kontroversi UU Ciptaker, Cucu Bung Hatta: Kerja DPR seperti Kotoran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kritik, sindiran hingga cacian kepada anggota DPR terus bergulir menyusul disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Cucu Proklamator Muhammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta mengaku geram dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bukan hanya menyoroti isi UU yang kontroversi, Cucu Bung Hatta itu juga menilai kerja DPR RI seperti kotoran.
Advertisement
Hal itu disampaikan Gustika melalui akun Twitter pribadi miliknya @gustika.
Gustika mengaku marah saat mengetahui UU tersebut disahkan. Ia mengunggah emoji kotoran untuk menggambarkan kerja DPR RI.
"Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emoji kotoran). Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah," kata Gustika seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/10/2020).
P.S. Saya pribadi tidak mengomentari isi dari UU Ciptaker selain bagian yang sudah saya baca: soal upah/gaji. Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti ?. Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah.
— Gustika ?? (@Gustika) October 6, 2020
Gustika juga mengaku muak dengan komentar 'baca dulu draf akhir UU Ciptaker sebelum koar-koar' yang beredar luas di kalangan masyarakat.
"Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak berasas demokrasi. Masa tidak boleh marah?" papar Gustika.
BACA JUGA: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
Gustika juga melampirkan tautan laman resmi DPR RI. Hingga kini, parlemen belum memperbarui laman soal UU Cipta Kerja sehingga tidak ada draf final yang bisa diunduh oleh publik untuk dibaca.
"Masa harus tunggu 'orang dalam'-nya oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa mengunduh draf akhir dan 'baca sebelum koar-koar'" ungkap Gustika.
Dalam cuitannya, Gustika membagikan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Ia menganjurkan masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu.
"Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker ya. Silakan baca kalau ada waktu," tuturnya.
Menurutnya, meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU setebal 905 halaman itu.
"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," tukasnya.
Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.
Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Tak hanya para buruh, para pecinta musik dan drama Korea Selatan atau K-popers hingga akun open BO dan pemburu giveaway juga turut menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.
Di media sosial Twitter muncul gerakan memblokir akun media sosial resmi milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut kekecewaan publik atas sikap pemerintah yang mendukung UU Cipta Kerja. Padahal, banyak poin dalam UU tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat.
Warganet beramai-ramai menyerukan tagar #BlockJokowi sambil mengunggah foto tangkapan layar sebagai bukti telah memblokir akun media sosial Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement