Advertisement

Kontroversi UU Ciptaker, Cucu Bung Hatta: Kerja DPR seperti Kotoran

Newswire
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Kontroversi UU Ciptaker, Cucu Bung Hatta: Kerja DPR seperti Kotoran Foto ilustrasi Gedung DPR RI. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kritik, sindiran hingga cacian kepada anggota DPR terus bergulir menyusul disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Cucu Proklamator Muhammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta mengaku geram dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bukan hanya menyoroti isi UU yang kontroversi, Cucu Bung Hatta itu juga menilai kerja DPR RI seperti kotoran.

Advertisement

Hal itu disampaikan Gustika melalui akun Twitter pribadi miliknya @gustika.

Gustika mengaku marah saat mengetahui UU tersebut disahkan. Ia mengunggah emoji kotoran untuk menggambarkan kerja DPR RI.

"Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emoji kotoran). Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah," kata Gustika seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Gustika juga mengaku muak dengan komentar 'baca dulu draf akhir UU Ciptaker sebelum koar-koar' yang beredar luas di kalangan masyarakat.

"Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak berasas demokrasi. Masa tidak boleh marah?" papar Gustika.

BACA JUGA: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman

Gustika juga melampirkan tautan laman resmi DPR RI. Hingga kini, parlemen belum memperbarui laman soal UU Cipta Kerja sehingga tidak ada draf final yang bisa diunduh oleh publik untuk dibaca.

"Masa harus tunggu 'orang dalam'-nya oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa mengunduh draf akhir dan 'baca sebelum koar-koar'" ungkap Gustika.

Dalam cuitannya, Gustika membagikan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Ia menganjurkan masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu.

"Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker ya. Silakan baca kalau ada waktu," tuturnya.

Menurutnya, meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU setebal 905 halaman itu.

"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," tukasnya.

Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.

Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

Tak hanya para buruh, para pecinta musik dan drama Korea Selatan atau K-popers hingga akun open BO dan pemburu giveaway juga turut menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.

Di media sosial Twitter muncul gerakan memblokir akun media sosial resmi milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut kekecewaan publik atas sikap pemerintah yang mendukung UU Cipta Kerja. Padahal, banyak poin dalam UU tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat.

Warganet beramai-ramai menyerukan tagar #BlockJokowi sambil mengunggah foto tangkapan layar sebagai bukti telah memblokir akun media sosial Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement