Advertisement
Bawaslu Tekankan Pentingnya Pakai Masker Saat Kampanye Pilkada
Ingat Pesan Ibu, Jangan Lupa Pakai Masker. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh pihak mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 khususnya pada tahapan kampanye.
"Intinya semua harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya menggunakan masker," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pada tahapan kampanye di tengah pandemi COVID-19, peserta pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka. Hal itu tentunya bisa menjadi sarana penularan COVID-19 jika peserta pilkada dan unsur yang terlibat lainnya tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.
Bawaslu mencatat 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.
Kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Hanya 14 kabupaten/kota saja atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.
Di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
Advertisement
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Fritz mengatakan sesuai aturan memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, namun harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti "hand sanitizer".
“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” kata Fritz menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Kecam Blokade Minyak AS terhadap Venezuela
- DIY Tunda Penerapan UMSP, Fokus Kawal UMP 2026
- Lonjakan Nataru, KCIC Catat Penumpang Whoosh Naik Tajam
- KPK Telusuri Asal-usul Land Cruiser Bupati Bekasi
- Karya Seniman Jogja Tampil di Pameran Natal Vatikan
- Jadwal Terbaru PSIM Jogja vs PSBS Biak, Ini Harga Tiketnya
- KPK Buka Peluang Dalami Peran DPR di Kasus Bekasi
Advertisement
Advertisement



