Advertisement
Bawaslu Tekankan Pentingnya Pakai Masker Saat Kampanye Pilkada
Ingat Pesan Ibu, Jangan Lupa Pakai Masker. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh pihak mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 khususnya pada tahapan kampanye.
"Intinya semua harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya menggunakan masker," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pada tahapan kampanye di tengah pandemi COVID-19, peserta pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka. Hal itu tentunya bisa menjadi sarana penularan COVID-19 jika peserta pilkada dan unsur yang terlibat lainnya tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.
Bawaslu mencatat 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.
Kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Hanya 14 kabupaten/kota saja atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.
Di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
Advertisement
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Fritz mengatakan sesuai aturan memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, namun harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti "hand sanitizer".
“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” kata Fritz menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kawasan Mrican Tahap 2 Ditarget Masuk PSN, Ini Tantangannya
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







