Advertisement
UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula tertera dalam Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, contohnya hak libur.
Salah satu hak yang dimiliki pekerja adalah cuti panjang. Buruh bahkan memiliki hak istirahat sampai dua bulan.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 79 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Ayat 2 d menyebutkan istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Hak tersebut dapat digunakan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun,” tulis regulasi tersebut.
Pada Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja masih bisa mendapat istirahat besar. Akan tetapi, hak ini tidak tercantum banyak waktunya.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,” tulis pasal 79 Omnibus Law Cipta Kerja.
Perbedaan lainnya terkait hak istirahat adalah libur dalam sepekan. Pasal 79 UU 13/2003 tertera istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Majestic Iftar Buffet 1O1 STYLE Malioboro Tawarkan Bukber ala Sultan
- 23.000 SPPG Dukung Program MBG, BGN Libatkan Kampus
- Jateng Kebut Perbaikan 106 Ruas Jalan Jelang Mudik
- Transisi PSEL 2028, TPST Jadi Andalan Kelola Sampah di DIY
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
- PSIM Jogja Tahan Imbang Persik 2-2, Ini Komentar Van Gastel
Advertisement
Advertisement







