Advertisement
UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula tertera dalam Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, contohnya hak libur.
Salah satu hak yang dimiliki pekerja adalah cuti panjang. Buruh bahkan memiliki hak istirahat sampai dua bulan.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 79 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Ayat 2 d menyebutkan istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Hak tersebut dapat digunakan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun,” tulis regulasi tersebut.
Pada Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja masih bisa mendapat istirahat besar. Akan tetapi, hak ini tidak tercantum banyak waktunya.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,” tulis pasal 79 Omnibus Law Cipta Kerja.
Perbedaan lainnya terkait hak istirahat adalah libur dalam sepekan. Pasal 79 UU 13/2003 tertera istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Viral Ayah Beri Anak Rokok Usai Lulus Ujian di Malaysia, PHM Bereaksi
- Sindiran Hojlund Usai Juara Bersama Napoli Bikin Fans MU Geram
- Vinales Akui Salah Tinggalkan Yamaha di Tengah Musim 2021
- Rapat di Lirboyo, PBNU Sepakat Gelar Muktamar NU 2026
- Turkiye Tangkap 115 Terduga ISIS Jelang Tahun Baru 2026
- Aktor dan Komedian Pat Finn Meninggal Dunia pada Usia 60 Tahun
- Kecelakaan Helikopter Wisata di Kilimanjaro Tewaskan 5 Orang
Advertisement
Advertisement



