Advertisement
UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula tertera dalam Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, contohnya hak libur.
Salah satu hak yang dimiliki pekerja adalah cuti panjang. Buruh bahkan memiliki hak istirahat sampai dua bulan.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 79 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Ayat 2 d menyebutkan istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Hak tersebut dapat digunakan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun,” tulis regulasi tersebut.
Pada Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja masih bisa mendapat istirahat besar. Akan tetapi, hak ini tidak tercantum banyak waktunya.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,” tulis pasal 79 Omnibus Law Cipta Kerja.
Perbedaan lainnya terkait hak istirahat adalah libur dalam sepekan. Pasal 79 UU 13/2003 tertera istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Peru
- Dukung Demo di Indonesia, WNI di AS dan Australia Gelar Aksi Solidaritas
- Polres Indramayu Amankan 58 Orang Perusuh
- Mulai Anarkistis, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Gorontalo
- Kapolri Buru Aktor Intelektual dan Penyokong Dana Demo Anarkistis
Advertisement

Warga Cokrodiningratan Jogja Olah Sampah di Tingkat Rumah Tangga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perintah Presiden, Kapolri Siap Tangkap Pelaku Kerusuhan
- Kilang Pertamina Hadirkan Energi Berkelanjutan Desa Energi Berdikari Sumsel
- AHY Sebut Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo
- Relawan Arus Bawah Prabowo Dukung Aparat Tindak Tegas Aksi Demo Anarkistis
- KPK Periksa Yaqut, Usut Kronologi Pembagian Kuota Haji
- Forum Pemred Minta Semua Pihak Menghentikan Anarkisme dan Melakukan Refleksi
- Anggaran Dicoret, DPRD Jabar Setop Dinas ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement