Advertisement
Ada Klaster Covid-19 di Ponpes, Gus Yasin Minta Santri Tetap Salat Jumat dan Mengaji

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pandemi Covid-19 membuat banyak aktivitas dibatasi termasuk kegiatan belajar mengajar. Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, menilai kegiatan belajar di pondok pesantren (ponpes) tidak perlu berhenti atau diliburkan akibat pandemi ini.
Meski demikian, santri dan pengurus ponpes harus mulai mengubah perilaku sesuai protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Advertisement
“Kegiatan belajar di ponpes jangan berhenti, karena paku bumine dunya [paku buminya dunia] adalah ulama. Saya atas nama pemerintah punya kewajiban menjaga umat. Pemerintah bukan membatasi atau melarang kegiatan belajar di ponpes. Mengaji tetap dilaksanakan, tapi harus patuh protokol kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin itu saat berkunjung ke Pesantren Sirojut Tholibin Kersan, Pegandon, Kabupaten Kendal, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Jogja Ingatkan Warga yang Ingin Jajan Makanan: Kalau Restoran Penuh, Jangan Maksa Masuk
Gus Yasin lantas mencontohkan pola yang diterapkan Ponpes Al Hikmah Kendal. Ponpes tersebut tidak meliburkan kegiatan belajar dan salat Jumat berjemaah. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ponpes tetap menyelenggarakan salat Jumat berjemaah dengan memisah dengan jemaah dari luar ponpes. Jemaah santri di bagian selatan, sedangkan jemaah masyarakat umum ditempatkan di sisi utara masjid. Sehingga tidak ada interaksi dengan warga di luar ponpes,” bebernya.
Sedangkan untuk kegiatan mengaji secara tatap muka, Gus Yasin mencontohkan pola yang diterapkan ponpes di Kudus. Ponpes tersebut tetap menggelar kegiatan secara tatap muka dengan mengenakan face shield dan jaga jarak.
Baca juga: PN Jakpus Lockdown, Sidang Pinangki Ditunda Dua Pekan
“Ngaji tetep nanging ditata [mengaji tetap berjalan tetapi ditata], pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan jaga kebersihan. Siapapun dapat terpapar virus corona, tentu kita tidak mau kehilangan kiai karena tertular Covid-19,” imbuhnya.
Menurut Gus Yasin, persebaran Covid-19 di lingkungan ponpes bisa dicegah dengan memperketat protokol kesehatan. Selain itu, ponpes juga bisa membentuk Jaga Santri dan mengajak masyarakat taat anjuran pemerintah.
“Santri yang baru datang dari luar daerah harus menjalani karantina selama 14 hari dan mengkonsumsi vitamin. Jika tidak ada gejala, maka bisa mengikuti kegiatan belajar. Kalau mengalami langsung bawa ke rumah sakit,” imbau Gus Yasin.
Selain itu, Gus Yasin juga meminta pihak ponpes untuk rutin berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat. Hal itu berkaitan dengan penyediaan sarana karantina santri maupun fasilitas kesehatan.
Kasus penularan Covid-19 di lingkungan ponpes atau klaster ponpes saat ini memang tengah melonjak di Jateng. Bahkan, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yulianto Prabowo, klaster ponpes menjadi penyumbang terbanyak kasus baru positif Covid-19 di Jateng, selain klaster rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
- UKDW Meriahkan Dies Natalis ke-63 dengan Fun Run dan Family Gathering
- Harga Telur di Kota Jogja Bertahan di Rp30.000 per Kilogram
- Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
- Perpindahan Pedagang Pasar Godean Tunggu Kepastian Pengelolaan Parkir
- OJK Ingatkan Generasi Muda Risiko Keuangan Digital
- Dirjenpas Pastikan 7 Lapas Baru Dibangun Atasi Kepadatan Napi
Advertisement
Advertisement