Advertisement
Berkas Kasus Terkait Djoko Tjandra Dilimpahkan ke PN, 3 Orang Segera Disidang
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tiga kasus terkait Djoko Tjandra bakal segera disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketiga tersangka yakni atas nama Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan usai pihaknya selesai menyusun surat dakwaan. Berkas perkara tersebut dilimpahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (6/10/2020) kemarin siang.
Advertisement
Baca juga: Bisa Kena Pasal Berlapis, Djoko Tjandra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jaktim," kata Ady saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9/2020).
Ketika itu, ketiga tersangka tampak digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.
Baca Juga: Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.
"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jelang EPA, PSS U19 Fokus Bangun Mental dan Kekompakan
- Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Siapkan Pengumuman Penting Senin
- Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
- Tubuh Sering Lelah Bisa Jadi Tanda Kurang Vitamin D
- Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
- Ferrari Tuduh Mercedes Gunakan Sayap Ilegal di Formula 1 2026
Advertisement
Advertisement







