Advertisement
Bisa Kena Pasal Berlapis, Djoko Tjandra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah berhasil meringkus Djoko Tjandra di Malaysia beberapa waktu lalu. Terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut bakal segera menjalani masa hukumannya selama 2 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan Djoko Tjandra bisa menjalani hukuman lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya tersebut.
Advertisement
Dia berujar Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking.
Baca Juga: Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Diketahui juga, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembuatan surat palsu dan membantu pelarian DPO Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Soegiharto Tjandra.
"Bahkan [Djoko Tjandra] bisa disanka sebagai intelektual sebagai yang menyuruh pembuatan surat palsu," kata Fickar kepada Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Minggu (2/8/2020).
Fickar juga mengatakan Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal penyuapan bilamana terbukti ada transfer uang ke aparatur negara dalam rangka surat jalan, surat keterangan kesehatan rapid test, pembuatan KTO dan paspor.
Baca Juga: Rentan Tertular Virus, Dosen Sepuh Dilarang Mengajar di Kelas
"Bisa disangka Pasal 12 Undang-undang TIPIKOR suap terhadap penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan malam ini Jumat 31 Juli 2020, Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan bahwa terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi JAMpidsus M. Rum di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement