Advertisement
Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Siapkan Pengumuman Penting Senin
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menunjukkan kemajuan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan detail hasil penanganan perkara ini akan dibuka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut progres perkara tersebut berjalan sangat baik. Namun, ia belum merinci apakah perkembangan itu termasuk penetapan tersangka baru.
Advertisement
“Kami sampaikan di Senin ya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Menurut Asep, kemajuan penyidikan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam mengawal kasus kuota haji. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini menunjukkan arah yang positif.
BACA JUGA
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” katanya.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2025. KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Langkah hukum berlanjut saat Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, KPK langsung menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di rutan berbeda. Dalam pernyataannya, ia menyebut tidak ada perintah maupun aliran uang dari kasus tersebut kepada Yaqut.
Di sisi lain, keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah. Permintaan ini dikabulkan dan berlaku sejak 19 Maret 2026, sebelum akhirnya status tersebut kembali berubah.
Pada 24 Maret 2026, KPK resmi mengalihkan kembali penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya sempat diproses untuk perubahan status.
Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini juga mengalami pembaruan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari, total kerugian negara ditetapkan mencapai Rp622 miliar.
Dengan rangkaian perkembangan tersebut, pengumuman KPK pada akhir Maret diperkirakan akan menjadi penentu arah lanjutan penanganan kasus kuota haji ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
- 4 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba Besok, Geypens Jadi Kejutan
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Jalan Mulus Jojo di Kejuaraan Asia 2026, Peluang Juara Terbuka
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
Advertisement
Advertisement






