9 WNI Ditahan Israel, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania-Turki-Mesir
9 WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan Gaza. Menlu Sugiono koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir untuk penyelamatan.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menunjukkan kemajuan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan detail hasil penanganan perkara ini akan dibuka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut progres perkara tersebut berjalan sangat baik. Namun, ia belum merinci apakah perkembangan itu termasuk penetapan tersangka baru.
“Kami sampaikan di Senin ya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Menurut Asep, kemajuan penyidikan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam mengawal kasus kuota haji. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini menunjukkan arah yang positif.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” katanya.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2025. KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Langkah hukum berlanjut saat Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, KPK langsung menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di rutan berbeda. Dalam pernyataannya, ia menyebut tidak ada perintah maupun aliran uang dari kasus tersebut kepada Yaqut.
Di sisi lain, keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah. Permintaan ini dikabulkan dan berlaku sejak 19 Maret 2026, sebelum akhirnya status tersebut kembali berubah.
Pada 24 Maret 2026, KPK resmi mengalihkan kembali penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya sempat diproses untuk perubahan status.
Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini juga mengalami pembaruan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari, total kerugian negara ditetapkan mencapai Rp622 miliar.
Dengan rangkaian perkembangan tersebut, pengumuman KPK pada akhir Maret diperkirakan akan menjadi penentu arah lanjutan penanganan kasus kuota haji ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
9 WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan Gaza. Menlu Sugiono koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir untuk penyelamatan.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.