Advertisement
Kritik Pedas Refly Harun: DPR Harusnya Bela Rakyat, Bukan Konglomerat!
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengesahan UU Cipta Kerja karena tidak berpihak kepada buruh.
Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat melemahkan kedudukan buruh di mata hukum.
Advertisement
"Omnibus Law sangat berpihak kepada pengusaha terutama pengusaha asing. DPR harusnya membela kepentingan masyarakat, bukan membela kepentingan konglomerat," ,” kata Refly Harun melalui tayangan di saluran Youtube miliknya, Selasa (06/10/2020).
Selain itu, Refly menilai tidak adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan objektivitas dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja. Hal ini membuat masyarakat melakukan aksi protes, mulai dari kalangan buruh yang turun ke jalan hingga kritik keras di media sosial.
Dia melanjutkan proses pembentukan UU Cipta Kerja hanya mendengarkan kelompok-kelompok tertentu saja. Maka tidak heran, katanya, hanya kelompok-kelompok yang mempunyai akses atas proses pembentukan UU ini yang diuntungkan.
“Proses pembentukan UU yang baik harus memperhatikan dampak yang mungkin timbul dari UU yang akan disahkan,” paparnya.
Refly mempertanyakan sebenarnya apa yang ingin dicapai negara hingga menekan para buruh. Pakar Hukum Tata Negara ini menduga bahwa ada penunggang gelap dalam proses pembentukan Omnibus Law.
Jika dikaitkan dengan Covid-19 atau krisis ekonomi, dia menduga kalangan pengusaha bersiap-siap melakukan PHK massal.
Bukan itu saja, Refly mengungkapkan bahwa dalam masa Covid-19, masyarakat sudah dikhianati oleh DPR sebanyak 3 kali.
Pertama, terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disetujui oleh DPR. Di mana Perppu tersebut direncanakan mengalokasikan sebagian terbesar untuk penanggulangan Covid-19, tetapi kenyataannya lebih memperhatikan non-penanganan kesehatan.
Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2020 yang sebelumnya berasal dari UU Pertambangan. Terakhir, Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, hari ini hingga 2 hari ke depan serikat buruh melakukan aksi mogok nasional dengan diikuti sebanyak 2 juta buruh.
“Ini baru buruh yang mogok, mungkin besok-besok yang akan marah adalah aktivis lingkungan. Jalan satu-satunya adalah kita datang ke Mahkamah Konstitusi jikalau presiden tidak mengeluarkan Perppu,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Laka Tunggal di Turunan Sokomoyo Kulonprogo, 2 Mahasiswa Meninggal
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Perusahaan UEA Kembangkan Kawasan Terpadu di IKN Senilai Rp4 Triliun
- Bupati Minta Kadin Kulonprogo Perkuat Ekspor dan Penyerapan Naker
- Bulog DIY Serap 3.142 Ton Gabah Petani, Lampaui Target Januari
- Van Gastel Buka Suara Seusai PSIM Dibungkam Persebaya 0-3 di Kandang
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Jogja, Talud Longsor di Wirobrajan
- Alwi Farhan Sabet Gelar Indonesia Masters 2026
- Tanah Ambles dan Keluarga Mengungsi, Rumah di Panggang Akan Direlokasi
Advertisement
Advertisement



