Advertisement
KPK: Pengurangan Hukuman Koruptor Marak setelah Artijo Tinggalkan MA
Koruptor - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.
Pernyataan Nawawi terkait isu maraknya penyunatan hukuman koruptor. Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA.
Advertisement
"Khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo" kata Nawawi, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA : Terkenal Garang soal Korupsi, Artidjo Alkostar Didukung UII
Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi pun menyoroti putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.
Menurut dia, jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.
"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ujarnya.
BACA JUGA : Hakim Agung Artidjo Alkostar Tolak Pemberian Anugerah UII
Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengurangan hukuman ini membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Lebih jauh, lanjut Ali, hal ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.
"Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Kekayaan Dewas KPK: Artidjo Rp181 Juta, Harjono Rp13,8
Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Puncak Mudik Tol Jogja-Solo 18 Maret, 17.000 Kendaraan Bakal Melintas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bukan AI, Warna Cosmic Orange Dongkrak Penjualan iPhone 17 di China
- Taylor Swift Jadi Musisi Terkaya Dunia, Kekayaannya Tembus Rp31,4 T
- Libur Nyepi-Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan Skema WFA
- Antonelli Pecahkan Rekor, Raih Pole Position Termuda F1 di China
- Borneo FC vs Persib Bandung, Duel Penentu Puncak Klasemen
- UEA Larang Rekam Dampak Serangan Militer, Pelanggar Terancam Penjara
- Penipuan Digital Tembus 432 Ribu Kasus, Dokumen Palsu Marak
Advertisement
Advertisement








