Advertisement
Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Pertimbangannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik secara resmi di Polda Metro Jaya.
"Secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Advertisement
Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan. "Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.
BACA JUGA : Survei: Dalam Hal Tangani Banjir, Ahok Paling Jago
Para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya. "Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).
KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama, menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
BACA JUGA : Akhirnya Diputuskan, Ini Jabatan Ahok di BUMN
Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik. Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Penyaluran Dana Penguatan Modal 2024 di Sleman Mencapai Rp3,09 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement
Advertisement