Advertisement
Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Pertimbangannya
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (6/8/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik secara resmi di Polda Metro Jaya.
"Secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Advertisement
Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan. "Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.
BACA JUGA : Survei: Dalam Hal Tangani Banjir, Ahok Paling Jago
Para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya. "Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).
KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama, menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
BACA JUGA : Akhirnya Diputuskan, Ini Jabatan Ahok di BUMN
Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik. Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
- Podcast DPRD DIY Bahas Gotong Royong dan Kemandirian Ekonomi
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Obesitas Anak Terus Meningkat Secara Global, Ini Penjelasannya
- HUT ke-271 DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement







