Advertisement
Pekerja Akan Dapat Jaminan Pengangguran di Omnibus Law

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DPR dan pemerintah sepakat memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) klaster ketenagakerjaan.
Salah satu poin penting terkait ini adalah pemberian hak bagi pekerja yakni premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker saat ini sudah cukup baik.
"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," papar Supratman, dilansir dari laman resmi DPR, Senin (28/9/2020).
JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin terkait JKP dalam RUU Ciptaker akan ditegaskan keringanan bagi pekerja.
"Keputusan politik yang kami [DPR dan pemerintah] ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," ungkapnya.
Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill, serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.
Supratman mengemukakan poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.
"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu [keuntungan] lebih besar [dari berinvestasi di Indonesia]. Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Terlebih lagi sebelumnya sudah ada komitmen pemerintah yang tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
Advertisement

Puluhan Knalpot Blombongan di Kulonprogo Disita Polisi
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Duh! Disparitas Pendidikan Warga Desa dan Kota Masih Tinggi, Segini Perbandingan Angkanya
- Sebar Hoaks Penculikan Anak, Warga Klaten Minta Maaf
- 7 Bandara Baru Dibangun di 2023, Ini Daftarnya
- Siap-Siap Indonesia Bakal Impor Beras, Gula, dan Kedelai
- Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Parpol Jadi Sorotan
- Tinggalkan PSI, Rian Ernest Pilih Berlabuh di Partai Golkar
- Giring Kenang Wejangan Jokowi soal Menang Pemilu Tanpa Uang
Advertisement
Advertisement