Advertisement
Pekerja Akan Dapat Jaminan Pengangguran di Omnibus Law

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DPR dan pemerintah sepakat memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) klaster ketenagakerjaan.
Salah satu poin penting terkait ini adalah pemberian hak bagi pekerja yakni premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Advertisement
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker saat ini sudah cukup baik.
"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," papar Supratman, dilansir dari laman resmi DPR, Senin (28/9/2020).
JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin terkait JKP dalam RUU Ciptaker akan ditegaskan keringanan bagi pekerja.
"Keputusan politik yang kami [DPR dan pemerintah] ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," ungkapnya.
Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill, serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.
Supratman mengemukakan poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.
"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu [keuntungan] lebih besar [dari berinvestasi di Indonesia]. Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Terlebih lagi sebelumnya sudah ada komitmen pemerintah yang tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement