Advertisement
Pekerja Akan Dapat Jaminan Pengangguran di Omnibus Law
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DPR dan pemerintah sepakat memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) klaster ketenagakerjaan.
Salah satu poin penting terkait ini adalah pemberian hak bagi pekerja yakni premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Advertisement
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker saat ini sudah cukup baik.
"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," papar Supratman, dilansir dari laman resmi DPR, Senin (28/9/2020).
JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin terkait JKP dalam RUU Ciptaker akan ditegaskan keringanan bagi pekerja.
"Keputusan politik yang kami [DPR dan pemerintah] ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," ungkapnya.
Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill, serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.
Supratman mengemukakan poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.
"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu [keuntungan] lebih besar [dari berinvestasi di Indonesia]. Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Terlebih lagi sebelumnya sudah ada komitmen pemerintah yang tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement