Advertisement
Pemerkosa 3 ABG di Kuburan China Tenggak Minuman Bercampur Bensin Sebelum Beraksi
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN-- Pemerkosa tiga anak rema adi kuburan China di Sragen mengaku tak bisa berpikir jernih.
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak baru gede (ABG), Indrawan, 20, seorang pemuda buruh tani asal Dukuh Kalidoro, RT 29, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen.
Advertisement
Aksi bejat pelaku yang merupakan pemuda buruh tani terungkap setelah keluarga dari salah seorang korban pemerkosaan, HN, 15, melapor ke polisi pada Senin (21/9/2020).
Tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada siswi SMP itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kompleks kuburan warga Tiongkok Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA. Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen.
Pelaku memperkosa ketiga korban di kompleks makam warga Tiongkok di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.
Indrawan mengaku nekat memperkosa tiga gadis belia itu karena sudah tidak bisa berpikir jernih. Pemuda itu mengaku sudah terbiasa menenggak minuman tertentu yang dicampur dengan cairan bensin.
Minuman itu, kata Indrawan, bisa memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong.
"Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa," ucapnya di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).
Mengancam Memviralkan Foto Korban
Pelaku mengancam akan memviralkan foto korban di Facebook.
"Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan," beber dia.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari kakak korban HN.
"Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang berhasil kami ungkap," ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.
Mengajak Korban Bertemu
Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).
Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.
Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menurut keinginan bejatnya.Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook jika tidak menuruti nafsunya.
Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong namun teriakannya tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan lengang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
- Mengenal Fenomena Liga Trans Jawa dan Panturace Saat Mudik Lebaran
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
Advertisement
Advertisement









