Advertisement
Tukang dan Cleaning Service Ikut Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke arah api yang membakar gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Minggu (23/8/2020) dini hari. Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengusutan kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Hari ini, Selasa (22/9/2020), Bareskrim kembali memeriksa 17 saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan tersebut rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB. Adapun beberapa saksi yang bekal diperiksa diantaranya staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (Kamdal), hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Advertisement
Baca juga: Fadli Zon Ikut Usul Penundaan Pilkada: Mau Prioritas Kesehatan, Ngotot Lakukan Pilkada 2020
"Memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Sambo mengatakan hari ini penyidik juga berencana mengajukan permohonan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," ujarnya.
Baca juga: Ini Daftar 20 Koruptor yang Diberi Pengurangan Hukuman
Pada hari Senin (21/9/2020) kemarin, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri juga telah memeriksa 12 saksi. Belasan saksi yang diperiksa merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa saat proses penyelidikan.
Sambodo ketika itu merincikan, bahwa 12 saksi yang diperiksa diantaranya tukang, pramubakti dan cleaning servis.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung ialah berasal dari open flame atau nyala api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 15 Desember 2025
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
Advertisement
Advertisement




