Advertisement
Ini Daftar 20 Koruptor yang Diberi Pengurangan Hukuman
Selasa, 22 September 2020 - 08:57 WIB
Sunartono
![Ini Daftar 20 Koruptor yang Diberi Pengurangan Hukuman](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/22/1050527/ilustrasi-hakim.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.
BACA JUGA : KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bebaskan Napi Koruptor
Advertisement
- Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.
- Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
- Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK.
- Pengacara OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait impor daging dari putusab 8 tahun menjadi 7 tahun di tingkat PK.
- Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.
- Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
- Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.
- Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.
- Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.
- Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 09:27 WIB
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement