Advertisement

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Kalibata

Newswire
Jum'at, 18 September 2020 - 15:57 WIB
Sunartono
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Kalibata Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9 - 2020). / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan  menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi, Jumat siang.

"Hari ini rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban meninggal dimutilasi," kata kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Setiba dari Jakarta, Korban Mutilasi di Kalibata City Langsung

Pihak kepolisian juga akan menghadirkan kedua tersangka dalam rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di empat tempat kejadian perkara (TKP). "Rencana siang ini tim menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka kita hadirkan, yang rencananya ada empat TKP, tapi kemungkinan ada tiga TKP sesungguhnya," ujarnya.

Dijelaskan Yusri, TKP pertama berada di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan disertai mutilasi. TKP berada di Apartemen Kalibata yang menjadi lokasi tersangka menyimpan potongan tubuh korban.

Sedangkan TKP ketiga adalah lokasi penangkapan tersangka DAF dan LAS di rumah kontrakan di bilangan Cimanggis. Lebih lanjut Yusri mengatakan rekonstruksi ini digelar agar para pelaku dan saksi bisa memperagakan apa yang telah dituangkan pada berita acara pemeriksaan.

BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman

Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial DAF, 26, dan LAS, 27, lantaran membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33.

Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya. Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

BACA JUGA : 2 Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman di Kalibata City 

Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement