Advertisement
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Kalibata
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi, Jumat siang.
"Hari ini rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban meninggal dimutilasi," kata kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Setiba dari Jakarta, Korban Mutilasi di Kalibata City Langsung
Pihak kepolisian juga akan menghadirkan kedua tersangka dalam rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di empat tempat kejadian perkara (TKP). "Rencana siang ini tim menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka kita hadirkan, yang rencananya ada empat TKP, tapi kemungkinan ada tiga TKP sesungguhnya," ujarnya.
Dijelaskan Yusri, TKP pertama berada di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan disertai mutilasi. TKP berada di Apartemen Kalibata yang menjadi lokasi tersangka menyimpan potongan tubuh korban.
Sedangkan TKP ketiga adalah lokasi penangkapan tersangka DAF dan LAS di rumah kontrakan di bilangan Cimanggis. Lebih lanjut Yusri mengatakan rekonstruksi ini digelar agar para pelaku dan saksi bisa memperagakan apa yang telah dituangkan pada berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman
Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial DAF, 26, dan LAS, 27, lantaran membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33.
Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya. Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
BACA JUGA : 2 Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman di Kalibata City
Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Nicholas Saputra dan Putri Marino Beradu Akting di The Architecture of Love
- Ganjar Enggan Maju Pilkada 2024,Tapi akan Turun untuk Menangkan Calon dari PDIP
- Konten Deepfake Kian Meresahkan, Pemerintah Harus Ambil Komando Memerangi
- Nilai UKT Maba 2024 Capai Rp52 Juta, BEM Unsoed Desak Rektorat Lakukan Evaluasi
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement