Muhaimin: Kunci Industri Kreatif Tembus Global
Muhaimin dorong pemerintah buka akses global bagi industri kreatif, bukan sekadar program, demi ekosistem berkelanjutan.
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City terancam hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Kalibata City Merupakan Warga Sleman
Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33, warga Sleman tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF, 26, dan LAS, 27.
Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya. Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Nana mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kasus ini terungkap dari laporan polisi orang hilang, setelah keluarga tidak bisa berkomunikasi dengan korban," ujarnya.
BACA JUGA : Pria yang Dimutilasi di Kalibata City Lulusan Fakultas Ilmu
Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020. Adapun pelapor dalam laporan tersebut adalah Muhammad Arief Alfian Firdaus, 24. Menurut laporan tersebut korban tidak bisa dihubungi sejak 9 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026 lengkap. Cek lokasi Manding, jam layanan, biaya, dan syarat agar tak kehabisan antrean.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Rabu 8 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 8 Juli 2026 di Godean. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C agar proses cepat tanpa antre panjang.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.