Advertisement
Polisi Tembak Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman di Apartemen Kalibata City

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/20200.
Advertisement
Yusri menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF, 26 dan perempuan berinisial LAS, 27.
BACA JUGA : Pria yang Dimutilasi di Kalibata City Lulusan Fakultas Ilmu
Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan. "Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF, karena terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Motif keduanya untuk menghabisi korban yang merupakan warga Sleman bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33, adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Kalibata City Merupakan Warga Sleman
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya, kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jateng Terus Melonjak
- Nepal Tuntut Pembatalan Kemenangan Timnas Malaysia
- Menjahit Mimpi dari Gunungkidul ke Jogja Fashion Week: Kisah DW Studio
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
- Nicki Minaj Batalkan Rilis Album Baru, Perang Dingin dengan Jay-Z
- Kementan Jamin Pasokan Ayam Ras Aman Nataru 2025/2026
- Resmi, PSSI Pecat Patrick Kluivert CS!
Advertisement
Advertisement