Advertisement
Polisi Tembak Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman di Apartemen Kalibata City

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/20200.
Advertisement
Yusri menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF, 26 dan perempuan berinisial LAS, 27.
BACA JUGA : Pria yang Dimutilasi di Kalibata City Lulusan Fakultas Ilmu
Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan. "Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF, karena terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Motif keduanya untuk menghabisi korban yang merupakan warga Sleman bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33, adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Kalibata City Merupakan Warga Sleman
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya, kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement