Kejagung Periksa 3 ASN BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/20200.
Yusri menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF, 26 dan perempuan berinisial LAS, 27.
BACA JUGA : Pria yang Dimutilasi di Kalibata City Lulusan Fakultas Ilmu
Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan. "Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF, karena terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Motif keduanya untuk menghabisi korban yang merupakan warga Sleman bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33, adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Kalibata City Merupakan Warga Sleman
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya, kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Petisi penolakan proyek geothermal Gunung Ungaran menembus 7.000 dukungan. Pemprov Jateng memastikan perizinan dan amdal dikaji ketat.
Muhammadiyah meminta polisi tidak tebang pilih mengusut dugaan kekerasan yang melibatkan anggota maupun ormas berdasarkan bukti hukum.
Dokter UGM mengingatkan pentingnya mengontrol kolesterol dan menerapkan gaya hidup sehat untuk menekan risiko penyakit jantung dan stroke.
Program Manajemen Talenta Nasional di ISI Jogja menyiapkan talenta seni, olahraga, riset, dan inovasi untuk berkontribusi pada ekonomi nasional.
Sebanyak 785 lansia penerima bansos Kulonprogo terindikasi judol. DPRD meminta penelusuran dan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.