Advertisement
Obat yang Disarankan untuk Pengidap Covid-19 di Rumah dan Rumah Sakit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tidak semua pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit. Mereka yang tanpa gejala hanya diwajibkan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Saat karantina di rumah, ada juga penderita yang mungkin mengalami keluhan terkait Covid-19 tersebut.
Faheem Younus. Chief Quality Officer and Chief of Infectious Diseases di University of Maryland mengatakan ada beberapa jenis obat yang direkomendasikan untuk pasien baik ketika dia diopname di rumah sakit maupun di rumah.
Advertisement
Saat pasien dirawat di rumah, maka dia disarankan untuk mengonsumsi paracetamol atau cetaminophe yang merupakan obat analgesik dan antipiretik yang populer dan digunakan untuk meredakan sakit kepala dan nyeri ringan, serta demam. Obat digunakan sebagian besar sebagai obat resep untuk analgesik dan flu
Atau juga ibuprofen obat yang tergolong dalam kelompok obat anti-inflamasi nonsteroid dan digunakan untuk mengurangi rasa sakit akibat artritis. Ibuprofen diindikasikan sebagai analgesik dan antipiretik
Kemudian, decongestants nasal, sejenis obat farmasi yang digunakan untuk meredakan hidung tersumbat di saluran pernapasan bagian atas. Bahan aktif di sebagian besar dekongestan adalah pseudoefedrin atau fenilefrin.
Obat yang terakhir adalah tidur. Ini tujuannya agar tubuh bisa beristirahat dan meningkatkan imunitas untuk melawan infeksi.
"Pengobatan ini diterapkan untuk lebih dari 90 persen pasien di rumah," ujarnya dikutip dari akun twitternya.
Sedangkan pengobatan di rumah sakit yang diberikan yakni jenis Anticoagulants, Remdesivir, Dexamethasone dan antibiotk.
"Tapi pengobatan ini dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing pasien," ujarnya lagi.
Sedangkan tipe obat yang diimbau tidak digunakan yakni hidroklorokuin, zinc, vitamins, zzithro, ivermectin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement