Advertisement
Jakarta PSBB, Pengetatan Sektor Perkantoran Dapat Perhatian Khusus
Analisis data kasus Corona di klaster perkantoran di Jakarta. - Satgas Covid/19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengetatan di segala bidang terkait dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar mulai Senin, 14 September 2029.
Namun, pengetatan di sektor perkantoran menjadi fokus PSBB kali ini karena dinilai memiliki potensi paling besar menciptakan klaster Covid-19 yang baru.
Advertisement
“Jadi, harus saya garis bawahi bahwa ini bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya, tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai [penyebaran Covid-19],” ujarnya, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Anies, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait dengan penerapan kembali PSBB yang dimulai 14 September dan pemerintah pusat mendukung hal itu.
Anies menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang berubah dari PSBB pertama yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Ketika April lalu, tuturnya, kita semua belum mempunyai pengalaman bekerja dari rumah, belum mempunyai pengalaman menggunakan masker secara terus-menerus, dan belum mempunyai pengalaman untuk jaga jarak.
“Sekarang ini kita sudah melihat banyak tempat-tempat yang sudah bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik."
Dia menambahkan bahwa di dalam pengaturan PSBB, pemprov memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. “Jadi, ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena memang terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Gantung Prambanan Disiapkan, Sleman Bidik Wisata Kelas Dunia
- Pendaftar Kampus di Jogja Membludak, UGM-UII Catat Kenaikan Signifikan
- BNI Targetkan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar Kembali Pekan Ini
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
Advertisement
Advertisement









