Advertisement
Peneliti LIPI Sebut Keputusan PSBB Jakarta Adalah Keputusan Tepat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta merupakan respons tepat sebagai upaya menekan atau mengurangi kasus COVID-19.
"Saya pikir PSBB ini adalah respons yang tepat dari pemerintah DKI. Respons serupa kita harapkan dari pemerintah wilayah Bodetabek," kata Rusli kepada ANTARA, Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Ia melanjutkan, "Bahwa tantangannya akan lebih berat, saya setuju. Akan tetapi, kebijakan ini harus diambil dan dijalankan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak."
Ditekankan Rusli bahwa penegakan aturan harus dijalankan dengan lebih tegas dan lebih ketat lagi.
"Denda dan hukuman yang bersifat progresif harus diberlakukan," katanya menegaskan.
Menurut Rusli, sistem database pelanggar PSBB yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI harusnya sudah bisa diaplikasikan dan menjadi dasar bagi penegakan aturan.
Jika keterlibatan masyarakat dengan patuh pada protokol, terutama tetap di rumah, dan bisa ditingkatkan, apalagi lebih baik dari PSBB pertama, dia berharap akan ada penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.
BACA JUGA: AMSI Desak Polisi Usut Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com
"Mencoba menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan (gas dan rem, istilahnya pemerintah) sudah terbukti gagal. Saatnya menerapkan PSBB dengan ketat dan mengedepankan soal kesehatan," tutur Rusli.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat itu mulai Senin, 14 September 2020.
Diketahui angka rataan kasus positif (positivity rate) COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka 5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
Advertisement

Fokus Pengembangan Gunungkidul Beralih dari Selatan ke Utara
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Ada Link Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja
- Pembangunan Rusun di 2023 Ditarget 5.379 Unit, Termasuk untuk Pekerja IKN
- Pertimbangan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet & Ketidakhadiran 2 Menteri Nasdem di Ratas
- Enam Kejadian Gempa Guncang Indonesia Rabu Dini Hari
- Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia, Berapa Jumlah Kekayaannya?
- 49 Siswa Madrasah Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Terbalik di Pakistan
- Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman
Advertisement
Advertisement