Advertisement
AMSI Desak Polisi Usut Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com
Kejahatan online - Ilustrasi/mirror.co.uk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bergerak cepat mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam.
Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.
Advertisement
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020), mengatakan tindakan doxing bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya.
“Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Undang-undang tersebut memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Cakrayuri mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga.
Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau orang tidak dikenal.
Teror ini bermula saat Cakrayuri menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6.com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Artikel tersebut terbit pada 10 September 2020.
Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, j4ck5on, dan __bit_chyd.
Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror pada Cakrayuni yang disebarkan oleh akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bitchyd.
“AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxing ini. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- YouTube Music Rilis Playlist AI Gemini, Bisa Sesuai Mood
- Stimulus Lebaran 2026 Picu Lonjakan Mudik ke Jogja
- Thomas Frank Dipecat Spurs, Rp160 Miliar Melayang
- Hedi Yunus Dilarikan ke RS Siloam Surabaya, Tekanan Darah Capai 200
- Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen
- 10 Kesalahan Umum Saat Menyusun Skripsi dan Solusinya
- Timnas U17 Tumbang 2-3 dari China
Advertisement
Advertisement







