Advertisement
Puan Maharani Batasi Kehadiran Fisik Anggota DPR
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - TV Parlemen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR memastikan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor MPR/DPR/DPD adalah dengan cara membatasi kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Pimpinan DPR No. PW/10736/DPR RI/IX/2020 terkait dengan pembatasan kehadiran fisik pada saat rapat di DPR, yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 September 2020.
Advertisement
Dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020), surat tersebut akan menjadi dasar pembatasan kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja dengan maksimal kehadiran 20 persen dari jumlah peserta rapat. Jumlah kehadiran 20 persen tersebut dengan pengaturan seperti kalau rapat dilakukan di komisi maka anggota DPR yang hadir berjumlah 11 orang dengan komposisi dua orang pimpinan dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.
BACA JUGA : Ketua DPR Puan Maharani Sampai Turun Tangan Selesaikan
Sementara, apabila rapat dilakukan di Badan Anggaran DPR, jumlah yang diperbolehkan hadir sebanyak 20 orang, dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 18 orang anggota Banggar dengan komposisi sesuai dengan jumlah proporsional anggota fraksi.
Apabila rapat dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan jumlah 16 orang dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.
Jumlah kehadiran fisik mitra kerja dari kementerian diatur dengan komposisi, satu orang menteri, satu orang Sekretaris Jenderal, lima orang Pejabat Eselon I, dan tiga orang pejabat Eselon II. Untuk Sekretariat badan/komisi diatur dengan komposisi satu orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Kepala Sub Bagian Rapat Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Tenaga Ahli Komisi/Badan.
BACA JUGA : Puan Maharani Ingin Buktikan Perempuan Bisa Berprestasi
Adapun, untuk pendamping dari mitra kerja pun dibatasi yaitu hanya lima orang yang ditempatkan di balkon ruang rapat Komisi/Badan yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk. Pendamping dari mitra kerja yang tidak berhubungan langsung dengan rapat dan tidak tertampung di balkon dipersilahkan untuk meninggalkan Gedung DPR.
Kesekjenan DPR RI menyediakan fasilitas video conference bagi anggota DPR yang tidak hadir secara fisik melalui aplikasi Zoom yang bisa digunakan melalui gawai dan laptop masing-masing anggota.
Sementara itu untuk peliputan tiap rapat komisi/badan di DPR RI tidak diperkenankan hadir fisik namun dipersilahkan memantaunya melalui siaran streaming yang disiarkan TVR Parlemen secara daring.
Selain itu dalam surat edaran tersebut diatur lamanya pelaksanaan rapat disepakati paling lama berlangsung 2,5 jam dan maksimal dilakukan hingga pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik tersebut mulai berlaku mulai Senin (14/9/2020) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
- 13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
- Pemkab Bantul Bebaskan Pajak LP2B dan Siapkan Seragam Gratis di 2026
- Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY
- Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif
- Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes
Advertisement
Advertisement



