Advertisement
DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sisa Anggaran yang Dimiliki

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka menuturkan masih ada sisa sekitar Rp2 triliun anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari total Rp5 triliun anggaran yang telah diserap sejak awal PSBB pada April lalu.
Hal itu diungkapkan Andyka terkait dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020 mendatang.
Advertisement
Baca juga: Pemkot Jogja Diminta Sediakan Shelter bagi OTG Covid-19
“Sejak April itu BTT dianggarkan Rp5 triliun mengacu pada Pergub Nomor 25, 28 dan 47 terkait masalah refocusing pengunaan anggaran untuk dimasukkan ke dalam BTT. Lebih banyak BTT digunakan untuk kebutuhan Bansos di samping peralatan medis,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, pada Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, serapan anggaran BTT untuk keperluan Bansos dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis sebesar Rp3 triliun hingga saat ini. Dengan demikian, sisa BTT itu masih terbilang cukup untuk memenuhi belanja daerah terkait Bansos dan APD medis di tengah PSBB ketat mendatang.
“Tapi Bansos ini berjanjut sampai Desember kemungkinan untuk BTT ini kita tambahkan di dalam APBD perubahan nantinya atau lewat Pergub lagi kalau dinilai kurang,” kata dia.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Butuh PSBB Nasional untuk Tekan Kasus Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan PSBB awal, menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.
Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement