Advertisement
DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sisa Anggaran yang Dimiliki

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka menuturkan masih ada sisa sekitar Rp2 triliun anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari total Rp5 triliun anggaran yang telah diserap sejak awal PSBB pada April lalu.
Hal itu diungkapkan Andyka terkait dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020 mendatang.
Advertisement
Baca juga: Pemkot Jogja Diminta Sediakan Shelter bagi OTG Covid-19
“Sejak April itu BTT dianggarkan Rp5 triliun mengacu pada Pergub Nomor 25, 28 dan 47 terkait masalah refocusing pengunaan anggaran untuk dimasukkan ke dalam BTT. Lebih banyak BTT digunakan untuk kebutuhan Bansos di samping peralatan medis,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, pada Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, serapan anggaran BTT untuk keperluan Bansos dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis sebesar Rp3 triliun hingga saat ini. Dengan demikian, sisa BTT itu masih terbilang cukup untuk memenuhi belanja daerah terkait Bansos dan APD medis di tengah PSBB ketat mendatang.
“Tapi Bansos ini berjanjut sampai Desember kemungkinan untuk BTT ini kita tambahkan di dalam APBD perubahan nantinya atau lewat Pergub lagi kalau dinilai kurang,” kata dia.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Butuh PSBB Nasional untuk Tekan Kasus Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan PSBB awal, menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.
Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Santap Menu MBG, Ratusan Siswa SMP di Karanganyar Alami Keracunan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Kumpulkan Investor, DPMPTSP Gunungkidul Tawarkan Investasi di JJLS
- Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini, Barcelona Berpotensi Kudeta Real Madrid
- Coach Justin Sebut Pelatih Asal Jepang Cocok Melatih Timnas
Advertisement
Advertisement