Advertisement
Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 setelah melihat penularan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota mulai mengganas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB DKI Jakarta kembali diberlakukan guna menekan penularan virus corona di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, aktivitas perkantoran kembali dibatasi.
Advertisement
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, kecuali perkantorannya yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Ada 11 kegiatan usaha yang diberikan izin operasi secara minimal yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan orang itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya dalam konferensi pers malam ini, Rabu (9/9/2020).
Anies menyampaikan seluruh tempat hiburan akan ditutup dan kegiatan belajar berlangsung dari rumah. Adapun tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak boleh makan di lokasi, karena tempat ini banyak ditemukan terjadi penularan Covid-19.
Demikian juga untuk tempat ibadah ada penyesuaian bagi warga asalkan ada penerapan protokol ketat. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, tempat ibadah dilarang dibuka selama pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Pengecualian ini dilakukan karena memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat. Berikut ini perinciannya:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
- Daftar Lengkap Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 10 Februari 2026 Lengkap
Advertisement
Advertisement



