Advertisement
Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 setelah melihat penularan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota mulai mengganas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB DKI Jakarta kembali diberlakukan guna menekan penularan virus corona di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, aktivitas perkantoran kembali dibatasi.
Advertisement
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, kecuali perkantorannya yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Ada 11 kegiatan usaha yang diberikan izin operasi secara minimal yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan orang itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya dalam konferensi pers malam ini, Rabu (9/9/2020).
Anies menyampaikan seluruh tempat hiburan akan ditutup dan kegiatan belajar berlangsung dari rumah. Adapun tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak boleh makan di lokasi, karena tempat ini banyak ditemukan terjadi penularan Covid-19.
Demikian juga untuk tempat ibadah ada penyesuaian bagi warga asalkan ada penerapan protokol ketat. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, tempat ibadah dilarang dibuka selama pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Pengecualian ini dilakukan karena memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat. Berikut ini perinciannya:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Audit Polda DIY Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan di Polresta Sleman
- Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
- Lonjakan PAD Wisata Awal 2026 Dorong Target Rp60 Miliar di Gunungkidul
- Harga Sayuran di Bantul Anjlok saat Panen Raya, Pedagang Mengeluh
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
- 13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement



