Advertisement
Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test untuk Perjalanan, Cukup Ukur Suhu
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan masih tampak sepi pada hari Kamis (7/5/2020). Meski pemerintah telah membuka penerbangan, namun aktivitas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih belum tampak calon penumpang. - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan secara resmi mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat itu cukup digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatab Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.
Advertisement
BACA JUGA : Aturan Keluar Masuk Penumpang Bus & Kendaraan Pribadi
Pada halaman 35 surat keputusan itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes memberlakukan langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
b. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
BACA JUGA : Biaya Rapid Test Pelaku Perjalanan Diusulkan Disubsidi
c. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
d. Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
Advertisement
Titiek Soeharto Minta Pengelola MBG Bukan Sekadar Cari Untung
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- IRGC Siapkan Serangan Brutal ke AS-Israel Seusai Khamenei Tewas
- Stok Minyakita dan Beras Bulog DIY Aman saat Ramadan
- Iran di PBB: Serangan AS-Israel Langgar Kedaulatan
- Harga Emas Naik Imbas Perang AS-Israel Melawan Iran, Cek di Sini
- Imigrasi Ngurah Rai Antisipasi Overstay WNA Akibat Perang Timur Tengah
- Harga BBM Pertamax dan Dex Series Naik Mulai 1 Maret 2026
- Stok Masih Langka Harga BBM Shell 1 Maret 2026 Naik
Advertisement
Advertisement







