Advertisement
Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test untuk Perjalanan, Cukup Ukur Suhu
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan masih tampak sepi pada hari Kamis (7/5/2020). Meski pemerintah telah membuka penerbangan, namun aktivitas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih belum tampak calon penumpang. - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan secara resmi mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat itu cukup digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatab Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.
Advertisement
BACA JUGA : Aturan Keluar Masuk Penumpang Bus & Kendaraan Pribadi
Pada halaman 35 surat keputusan itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes memberlakukan langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
b. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
BACA JUGA : Biaya Rapid Test Pelaku Perjalanan Diusulkan Disubsidi
c. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
d. Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Warga Padati Prambanan, Abadikan Iring-iringan Jenazah PB XIII
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke DIY Naik 13,92 Persen pada September 2024
- Prabowo Jajal Naik KRL dari Stasiun Manggarai hingga Tanah Abang
- Prabowo: Saya Tanggung Jawab Penuh Atas Whoosh
- Kasus Dugaan Pencabulan Guru TK Sragen Dibawa ke DPRD
- Bupati Bantul Segera Evaluasi MBG Usai Insiden Keracunan
- Saut Marcellyno Lolos ke Babak Utama Korea Masters 2025
- Wayang Tatah Sungging Bantul Resmi Kantongi IG
Advertisement
Advertisement



