Advertisement

Promo November

Biaya Rapid Test Pelaku Perjalanan Diusulkan Disubsidi

Newswire
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Biaya Rapid Test Pelaku Perjalanan Diusulkan Disubsidi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. - Suara.com/Ria Rizki

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Biaya rapid test untuk pelaku perjalanan diusulkan disubsidi oleh negara.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti persoalan tarif tes cepat atau rapid test untuk perjalanan angkutan umum. Bahkan, ia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar biaya rapid test bisa disubsidi untuk penumpang yang melakukan perjalanan.

Advertisement

Pernyataan tersebut dilontarkan Budi Karya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

"Kami sudah sampaikan hari ini, sudah mulai diberlakukan namun demikian kami sedang minta kementerian keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi, pada mereka-mereka yang akan melakukan perjalanan," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) juga sempat mempermalasahkan adanya persyaratan rapid test bagi penumpang angkutan umum. Namun, karena kebijakan dari Gugus Tugas, Budi pun juga menyaratkan rapid test

"Tentang mengapa udara, kereta api dan bis yang dikenakan itu memang kewenangan gugus tugas. Kami pernah mempermasalahkan kenapa seperti itu. Soal kerja sama kami dengan gugus tugas relatif mempunyai kinerja kerja sama yang baik jadi kita akan segera melakukan itu," jelas dia.

Kendati begitu, Budi pun meminta kepada operator untuk mencari mitra yang menyediakan rapid test sendiri dengan harga yang relatif terjangkau.

"Ditandai bahwa kemarin hari jumat kami mengirimkan surat kepada semua operator agar bisa menetapkan sendiri partner untuk membuat rapid test. Karena apa, dari kunjungan saya ke Solo dan Jogja rapid test itu Rp 300 ribu sedangkan ada pihak yang bisa menyediakan dengan Rp 100 ribu," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sidang Pelanggaran Perda Rokok Kulonprogo, 16 Perokok dan 2 Penjual Didenda Ratusan Ribu

Kulonprogo
| Senin, 25 November 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement