Advertisement

Pernyataan Picu Kecurigaan, Komisi Kejaksaan Diminta Tak Ganggu Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki

Nina Atmasari
Senin, 07 September 2020 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
Pernyataan Picu Kecurigaan, Komisi Kejaksaan Diminta Tak Ganggu Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen meminta Komjak tak menggangu proses penyidikan kasus gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mengeluarkan pernyataan yang mengganggu proses penyidikan.

Halius meminta agar lembaga yang pernah dipimpinnya itu tidak menggangu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Advertisement

Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra

Pasalnya, kata Halius pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).

Menurut dia, pernyataan yang keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif serta menimbulkan kecurigaan terhadap Korps Adhyaksa.

Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki

Dia menyarankan Komjak untuk fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

"Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, Halius pun mengaku heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia berpendapat, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi bila kasus ingin dilimpahkan ke KPK. Menurut Halius, saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

"Nah saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.

Dia berujar pengambilalihan perkara dari penyidik polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komjak menyarankan agar kasus Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak juga mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komjak yang menyarankan agar penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (27/8/2020).

Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement