Advertisement
UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Parlemen Yunani mengesahkan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pada Kamis (16/10/2025), yang langsung memicu gelombang protes dari para pekerja.
Pasalnya, perusahaan swasta di Yunani kini diperbolehkan mempekerjakan karyawannya selama 13 jam dalam sehari. Durasi ini naik 5 jam dari aturan sebelumnya, yaitu 8 jam per hari.
Advertisement
BBC mengungkapkan, parlemen Yunani bersikeras bahwa hari kerja yang panjang ini bersifat opsional dan hanya memengaruhi sektor swasta. Aturan ini bisa diterapkan hingga 37 hari dalam setahun. UU ini juga mengatur lembur tahunan yang dibatasi hingga 150 jam per tahun, sementara aturan 40 jam per minggu tetap berlaku.
Pemerintah Yunani beralasan penambahan jam kerja bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel dan efektif. Undang-undang tersebut selaras dengan realita pasar tenaga kerja modern. Dia juga berpendapat bahwa UU tersebut dapat memberikan pekerja pilihan untuk mengambil jam kerja tambahan di tempat yang sama dengan gaji 40 persen lebih tinggi, sekaligus memastikan mereka tidak dipecat karena menolak lembur.
BACA JUGA
"Hal ini juga sesuai dengan aturan jam kerja di Uni Eropa yang membatasi rata-rata seminggu menjadi 48 jam termasuk lembur tetapi memungkinkan fleksibilitas selama 12 bulan," kata Menteri Tenaga Kerja Niki Kerameus dikutip dari BBC.
Para pejabat menambahkan bahwa UU tersebut memberi kesempatan bagi karyawan untuk bekerja lebih lama di perusahaan yang sama, sehingga tidak perlu mengambil pekerjaan paruh waktu lainnya untuk menambah penghasilan. Kebijakan ini pun menuai kritik tajam. Partai-partai oposisi menuduh pemerintah telah mengikis hak-hak pekerja.
Mereka mengatakan bahwa pekerja Yunani sudah bekerja lebih lama daripada kebanyakan orang Eropa, dengan penghasilan yang lebih rendah dan masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Dilansir dari Reuters, RUU tersebut telah memicu dua aksi mogok kerja oleh para pekerja sebulan ini. Para pekerja menilai aturan ini melemahkan hak-hak mereka di tengah upah minimum yang stagnan dan kenaikan biaya hidup.
"Ketika negara-negara Eropa lainnya berdiskusi untuk mengurangi jam kerja, di Yunani kami justru menambahnya," ujar seorang bartender, Themis Lytras (41). Lytras mengaku bahwa sewa tempat tinggalnya telah naik dua kali lipat selama dua tahun terakhir.
Serikat pekerja sektor publik ADEDY juga menolak UU baru ini. Mereka menilai, jam kerja fleksibel dalam praktiknya berarti menghapus delapan jam sehari, dan berpotensi merusak kehidupan keluarga serta sosial, sekaligus legalisasi eksploitasi berlebihan.
Jam Kerja dan Kondisi Ekonomi Yunani
Yunani merupakan salah satu negara dengan jam kerja paling panjang di Eropa, yakni 40 jam per minggu. Data Uni Eropa menyebut, jam kerja itu lebih panjang dibandingkan dengan rata-rata jam kerja di Jerman dan Belanda yang hanya 32-34 jam per minggu.
Pada awal tahun 2024, Yunani memperkenalkan kerja enam hari dalam seminggu untuk industri tertentu. Kemudian, berdasarkan undang-undang yang baru dan berlaku mulai Juli 2025, perusahaan kini diizinkan mempekerjakan karyawannya hingga 48 jam dalam seminggu.
Meski memiliki jam kerja yang panjang, kondisi ekonomi Yunani menunjukkan bahwa Yunani merupakan negara dengan upah minimum nasional paling rendah di antara negara Uni Eropa lainnya. Pada Januari 2025, upah minimum nasional di Yunani hanya 1.127 dollar AS atau sekitar Rp 18,6 juta per bulan. Pada Agustus 2025, pengangguran di negara itu mencapai 28 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata Uni Eropa yang hanya 5,9 persen. Yunani sedang pulih dari krisis utang selama satu dekade (2009-2018). Namun, upah dan standar hidup di Yunani masih termasuk yang terendah di kawasan Uni Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Mata Pelajaran Bahasa Inggris bagi SD Diwajibkan Mulai Tahun Depan
- Film Samsara Karya Garin Nugroho Masuk Nominasi pada APS Award 2025
- KPK Imbau Mahfud MD Membuat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
- Ribuan Pelari Bakal Ikuti Fun Run 5K JoyFest 2025 di Jogja
- Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Santap Menu MBG, Ratusan Siswa SMP di Karanganyar Alami Keracunan
Advertisement
Advertisement