Advertisement

UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja

Jumali
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 17:27 WIB
Jumali
UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja Tenaga Kerja. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Parlemen Yunani mengesahkan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pada Kamis (16/10/2025), yang langsung memicu gelombang protes dari para pekerja.

Pasalnya, perusahaan swasta di Yunani kini diperbolehkan mempekerjakan karyawannya selama 13 jam dalam sehari. Durasi ini naik 5 jam dari aturan sebelumnya, yaitu 8 jam per hari.

Advertisement

BBC mengungkapkan, parlemen Yunani bersikeras bahwa hari kerja yang panjang ini bersifat opsional dan hanya memengaruhi sektor swasta. Aturan ini bisa diterapkan hingga 37 hari dalam setahun. UU ini juga mengatur lembur tahunan yang dibatasi hingga 150 jam per tahun, sementara aturan 40 jam per minggu tetap berlaku.

Pemerintah Yunani beralasan penambahan jam kerja bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel dan efektif. Undang-undang tersebut selaras dengan realita pasar tenaga kerja modern. Dia juga berpendapat bahwa UU tersebut dapat memberikan pekerja pilihan untuk mengambil jam kerja tambahan di tempat yang sama dengan gaji 40 persen lebih tinggi, sekaligus memastikan mereka tidak dipecat karena menolak lembur.

"Hal ini juga sesuai dengan aturan jam kerja di Uni Eropa yang membatasi rata-rata seminggu menjadi 48 jam termasuk lembur tetapi memungkinkan fleksibilitas selama 12 bulan," kata Menteri Tenaga Kerja Niki Kerameus dikutip dari BBC.

Para pejabat menambahkan bahwa UU tersebut memberi kesempatan bagi karyawan untuk bekerja lebih lama di perusahaan yang sama, sehingga tidak perlu mengambil pekerjaan paruh waktu lainnya untuk menambah penghasilan. Kebijakan ini pun menuai kritik tajam. Partai-partai oposisi menuduh pemerintah telah mengikis hak-hak pekerja.

Mereka mengatakan bahwa pekerja Yunani sudah bekerja lebih lama daripada kebanyakan orang Eropa, dengan penghasilan yang lebih rendah dan masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Dilansir dari Reuters, RUU tersebut telah memicu dua aksi mogok kerja oleh para pekerja sebulan ini. Para pekerja menilai aturan ini melemahkan hak-hak mereka di tengah upah minimum yang stagnan dan kenaikan biaya hidup.

"Ketika negara-negara Eropa lainnya berdiskusi untuk mengurangi jam kerja, di Yunani kami justru menambahnya," ujar seorang bartender, Themis Lytras (41). Lytras mengaku bahwa sewa tempat tinggalnya telah naik dua kali lipat selama dua tahun terakhir.

Serikat pekerja sektor publik ADEDY juga menolak UU baru ini. Mereka menilai, jam kerja fleksibel dalam praktiknya berarti menghapus delapan jam sehari, dan berpotensi merusak kehidupan keluarga serta sosial, sekaligus legalisasi eksploitasi berlebihan.

Jam Kerja dan Kondisi Ekonomi Yunani

Yunani merupakan salah satu negara dengan jam kerja paling panjang di Eropa, yakni 40 jam per minggu. Data Uni Eropa menyebut, jam kerja itu lebih panjang dibandingkan dengan rata-rata jam kerja di Jerman dan Belanda yang hanya 32-34 jam per minggu.

Pada awal tahun 2024, Yunani memperkenalkan kerja enam hari dalam seminggu untuk industri tertentu. Kemudian, berdasarkan undang-undang yang baru dan berlaku mulai Juli 2025, perusahaan kini diizinkan mempekerjakan karyawannya hingga 48 jam dalam seminggu.

Meski memiliki jam kerja yang panjang, kondisi ekonomi Yunani menunjukkan bahwa Yunani merupakan negara dengan upah minimum nasional paling rendah di antara negara Uni Eropa lainnya. Pada Januari 2025, upah minimum nasional di Yunani hanya 1.127 dollar AS atau sekitar Rp 18,6 juta per bulan. Pada Agustus 2025, pengangguran di negara itu mencapai 28 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata Uni Eropa yang hanya 5,9 persen. Yunani sedang pulih dari krisis utang selama satu dekade (2009-2018). Namun, upah dan standar hidup di Yunani masih termasuk yang terendah di kawasan Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS

Gunungkidul
| Jum'at, 17 Oktober 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement