Advertisement
Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memuji langkah KPI menjatuhkan sanksi administratif kepada Trans 7 terkait dengan tayangan pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored yang dinilai melanggar etika.
Hal ini diutarkaan Dirjen Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.
Advertisement
"Kami juga ingin memberikan apresiasi kepada KPI yang memang secara undang-undang mengawasi konten isi siaran, KPI dari catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada televisi atau lembaga penyiaran yang terkait," kata Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans 7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Fifi mengatakan Kementerian Komdigi sangat memahami dan menghormati keresahan mendalam yang disampaikan oleh masyarakat terutama dari kalangan pesantren dan ulama terkait konten di salah satu program Trans 7.
"Isu ini telah memicu reaksi keras dan kami melihatnya sebagai isu sensitive yang menyangkut nilai-nilai kepantasan," ujarnya.
Fifi juga mengungkapkan KPI telah mengeluarkan putusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 31 Tahun 2025 yang memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada program Xpose Uncencored.
Ia menjelaskan dalam hal ini Kementerian Komdigi dalam konteks ini berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi dan penjamin ketertiban ruang frekuensi.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komdigi serta KPI untuk mengevaluasi izin hak siar Trans 7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.
"DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans 7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun
Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dirut Trans 7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya atas penayangan program tersebut.
"Trans 7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," kata Atiek.
Atiek mengatakan Trans 7 telah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang memproduksi program Xpose Uncencored pada tanggal 14 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Diajak Menelusuri Peninggalan Hindu-Buddha di Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun
- Menabrak Mobil di Jetis Bantul, Pemotor Meninggal Dunia
- DLH Kota Jogja Kembangkan Pengelolaan Sampah Organik di RTH
- Pertemuan Zelensky dan Trump Bahas Perdamaian dan Dukungan Senjata
- Raja Juli Siapkan Strategi Menjaga Badak Jawa dari Kepunahan
- Sejumlah Sekolah di Kulonprogo Sudah Terima Bantuan Smart TV
- Pemkab Bantul Percepat Penerbitan SLHS bagi SPPG
Advertisement
Advertisement