Advertisement
Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
Foto ilustrasi pondok pesantren, dibuat menggunakan Artificial Intelligence Freepik.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memuji langkah KPI menjatuhkan sanksi administratif kepada Trans 7 terkait dengan tayangan pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored yang dinilai melanggar etika.
Hal ini diutarkaan Dirjen Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.
Advertisement
"Kami juga ingin memberikan apresiasi kepada KPI yang memang secara undang-undang mengawasi konten isi siaran, KPI dari catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada televisi atau lembaga penyiaran yang terkait," kata Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans 7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Fifi mengatakan Kementerian Komdigi sangat memahami dan menghormati keresahan mendalam yang disampaikan oleh masyarakat terutama dari kalangan pesantren dan ulama terkait konten di salah satu program Trans 7.
BACA JUGA
"Isu ini telah memicu reaksi keras dan kami melihatnya sebagai isu sensitive yang menyangkut nilai-nilai kepantasan," ujarnya.
Fifi juga mengungkapkan KPI telah mengeluarkan putusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 31 Tahun 2025 yang memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada program Xpose Uncencored.
Ia menjelaskan dalam hal ini Kementerian Komdigi dalam konteks ini berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi dan penjamin ketertiban ruang frekuensi.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komdigi serta KPI untuk mengevaluasi izin hak siar Trans 7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.
"DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans 7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun
Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dirut Trans 7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya atas penayangan program tersebut.
"Trans 7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," kata Atiek.
Atiek mengatakan Trans 7 telah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang memproduksi program Xpose Uncencored pada tanggal 14 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement








