MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Muhammad Prasetyo (berbaju putih) meladeni pertanyaan pers usai Rapat Kerja Komisi III DPR di Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas oknum yang memberikan izin kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri sebanyak dua hingga tiga kali untuk menemui Joko Soegiharto Tjandra.
Prasetyo memastikan bahwa selama dirinya jadi jaksa agung, tidak pernah ada yang memberikan izin kepada oknum tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk bepergian ke luar negeri.
Hal itu, kata Prasetyo, bisa dicek kebenarannya di Kepala Tata Usaha Pimpinan Jaksa Agung.
BACA JUGA : Jaksa Pinangki Bantah Pernah Video Call Jaksa Agung
Kepada JIBI/Bisnis, Prasetyo juga mengatakan bahwa sesuai aturan, seorang ASN yang bepergian ke luar negeri hanya bisa diberikan izin oleh menteri atau pimpinan suatu lembaga.
"Jadi kalau sekarang dinyatakan bahwa dari sekian banyak kepergiannya ke luar negeri, ada beberapa [2-3 kali], yang bersangkutan memiliki izin, maka perlu diklarifikasi dan ditelusuri kebenarannya, siapa yang memberikan izin tersebut," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Prasetyo menjelaskan selama Kejaksaan Agung dipimpinnya, dia sudah memerintahkan seluruh bawahannya agar tidak ada kompromi sedikitpun dengan para pelaku perkara korupsi, termasuk Joko Soegiharto Tjandra yang ketika itu masih berstatus buronan aparat penegak hukum.
BACA JUGA : Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal
"Adapun hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah bahwa pada zaman saya, semua pihak dan semua orang [terlebih internal kejaksaan] sangat tahu bahwa JA dan Kejaksaan tidak ada kompromi sedikitpun dengan terpidana buron Joko Tjandra," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.