Advertisement
Mantan Jaksa Agung Minta Pemberi Izin Pinangki ke Luar Negeri Harus Diusut
Muhammad Prasetyo (berbaju putih) meladeni pertanyaan pers usai Rapat Kerja Komisi III DPR di Jakarta, Senin (16/7/2018). - Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas oknum yang memberikan izin kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri sebanyak dua hingga tiga kali untuk menemui Joko Soegiharto Tjandra.
Prasetyo memastikan bahwa selama dirinya jadi jaksa agung, tidak pernah ada yang memberikan izin kepada oknum tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk bepergian ke luar negeri.
Advertisement
Hal itu, kata Prasetyo, bisa dicek kebenarannya di Kepala Tata Usaha Pimpinan Jaksa Agung.
BACA JUGA : Jaksa Pinangki Bantah Pernah Video Call Jaksa Agung
Kepada JIBI/Bisnis, Prasetyo juga mengatakan bahwa sesuai aturan, seorang ASN yang bepergian ke luar negeri hanya bisa diberikan izin oleh menteri atau pimpinan suatu lembaga.
"Jadi kalau sekarang dinyatakan bahwa dari sekian banyak kepergiannya ke luar negeri, ada beberapa [2-3 kali], yang bersangkutan memiliki izin, maka perlu diklarifikasi dan ditelusuri kebenarannya, siapa yang memberikan izin tersebut," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Prasetyo menjelaskan selama Kejaksaan Agung dipimpinnya, dia sudah memerintahkan seluruh bawahannya agar tidak ada kompromi sedikitpun dengan para pelaku perkara korupsi, termasuk Joko Soegiharto Tjandra yang ketika itu masih berstatus buronan aparat penegak hukum.
BACA JUGA : Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal
"Adapun hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah bahwa pada zaman saya, semua pihak dan semua orang [terlebih internal kejaksaan] sangat tahu bahwa JA dan Kejaksaan tidak ada kompromi sedikitpun dengan terpidana buron Joko Tjandra," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Tol Gamping-Kulonprogo Baru 17 Persen, Konstruksi Ditarget 2027
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Ini Sinyal Anda Terjebak Hubungan Toxic, Lari Sebelum Terlambat
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
Advertisement
Advertisement









