Advertisement
Kemenhub Tegaskan Kartu Pintar Pengganti Uji Kir Tak Sampai Rp100.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan saat ini tarif yang dikenakan bagi pengganti buku uji kir yakni kartu pintar BLUE tidak lebih dari Rp100.000. Menurutnya, dengan harga yang tidak lebih dari Rp100.000 seharusnya tidak akan muncul potensi peminat BLUE palsu.
“Perlu kami sampaikan ada potensi mobil-mobil overload over dimension (odol) yang ingin mendapatkan kartu ini dari biro jasa karena mobilnya sudah pasti tidak lulus uji. Maka supaya operator kendaraan tidak tertipu, karena yang resminya tidak lebih dari Rp100.000, saya imbau pada operator kendaraan truk untuk lakukanlah uji berkala," imbaunya, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Butuh Modal Nikah, Pria Asal Malang Ini Nekat Curi Mobil di Umbulharjo
Budi menyampaiakan jika terbukti kendaraannya odol dan tidak lulus uji berkala maka akan dilakukan normalisasi kendaraan, pemotongan baru kemudian dilakukan uji berkala.
Baru-baru ini ditemukan 5 bukti lulus uji elektronik (BLUE) yang terindikasi palsu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) Singosari, Malang.
Temuan pemalsuan BLUE di Malang, Jawa Timur ini awalnya berdasarkan kecurigaan dari Korsatpel UPPKB Singosari pada bulan lalu yang menemukan adanya potensi pemalsuan BLUE.
Baca juga: Duit Kartu Prakerja Sudah Cair Rp8 Triliun
BLUE ini baru diluncurkan pada tahun lalu yang menggunakan kartu. BLUE memiliki tiga komponen yaitu kartu, stiker yang dipasang di kaca, dan lembaran yang menyangkut identitas kendaraan yang dipegang pengemudi beserta kartunya. Kemudian terdapat perubahan sangat sistematis dari bentuk buku menjadi kartu.
Hal itu dikarenakan ketika berbentuk buku memiliki kelemahan menyangkut distribusi karena pemda langsung meminta buku ini kepada pencetaknya tanpa ada biaya PNBP (penerimaan negara bukan Pajak).
Saat ini, kata Budi, dari masing-masing Dishub akan meminta kartu ini kepada Kementerian Perhubungan untuk uji berkala dan dengan dikenakan PNBP-nya sekitar Rp25.000 dan akan disetor langsung ke negara.
"Dari Pemda nanti ada aturan sendiri tarifnya berbeda tapi rata-rata tidak lebih dari Rp100.000,”imbuhnya.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa dalam kartu BLUE terdapat chip yang memuat identitas kendaraan termasuk foto kendaraan. Berdasarkan hasil temuan di UPPKB Singosari, BLUE tersebut secara fisik bentuk kartunya mirip dengan yang asli namun saat dilakukan scanning data-datanya tidak muncul.
Dia juga telah meminta kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan penetapan hukum pasal 277 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa untuk melakukan modifikasi yang tidak sesuai itu termasuk kategori kejahatan.
Hingga kini sudah ada 3 provinsi yang melakukan penyidikan yakni di Pekanbaru, Padang, dan Semarang. Baik pemilik truk dan karoseri akan kena hukuman denda maksimal Rp25juta dan kurungan 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement