Advertisement
Kementrian Pertanian Cabut Keputusan Terkait Ganja Jadi Tanaman Obat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian mencabut keputusan terkait ganja menjadi tanaman obat.
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha dalam situs Kementan, Minggu (30/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Heboh Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat, Ini Klarifikasi
Syahrul Yasin Limpo selalu aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan lahan pertanian menjadi tanaman ganja. Tommy juga memastikan seluruh pegawai Kementan bebas narkoba.
"Komitmen Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba. Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," kata Tommy.
Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, kata dia pasal 67 menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan kepentingan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Namun kecuali ditentutkan undang-undang lain.
BACA JUGA : Kementan Masukkan Ganja dalam Tanaman Obat Binaan
"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ucap dia.
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun Tahun 2020, ganja masuk daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement
IPM di Kota Jogja Tertinggi Nasional, Penurunan Ketimpangan Pendapatan Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Ada Penyusup, Sidang Hasto PDIP Ricuh
- BMKG Ungkap 5 Segmen Memicu Gempa Magnitudo 7,4 di Wilayah Sumatra Barat
- Penumpang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Karena Mengaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Batik Air
- Hasan Nasbi Sering Blunder, Mensesneg Mengkonfirmasi Kini Jadi Jubir Presiden Prabowo
- Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Jemaah Haji 2025
- Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pidana Kekerasan Seksual, Pasien Jadi Korban
- Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Konten Rendang Willie Salim
Advertisement