Advertisement
Heboh Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat, Ini Klarifikasi Kementerian Pertanian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklarifikasi keputusan penetapan ganja (Cannabis sativa) sebagai daftar tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.104/2020.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan No. 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan Kementan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Advertisement
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," kata Tommy dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).
BACA JUGA: Gugatan RCTI Soal Live di Medsos, Roy Suryo: Netizen Tak Perlu Lebay
Dia menambahkan saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan No.104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Tommy, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Pasal 67 ayat 1 UU No.13/2010 tentang Hortikultura menyebutkan budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
BACA JUGA: Terjadi Kerumunan Warga di Pintu Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kajari Jogja
Kementan menuturkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan No.104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Komitmen Mentan, ujar Tommy, adalah memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement

Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menag Nasaruddin Umar Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Ini Tugasnya
- Utang Pemerintah Indonesia Turun Jadi 27,2 Miliar Dolar Amerika AS di Februari 2025
- Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan Capai Miliaran Rupiah di Sidang Korupsi Minyak Goreng
- Diduga Ada Penyusup, Sidang Hasto PDIP Ricuh
- BMKG Ungkap 5 Segmen Memicu Gempa Magnitudo 7,4 di Wilayah Sumatra Barat
- Penumpang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Karena Mengaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Batik Air
- Hasan Nasbi Sering Blunder, Mensesneg Mengkonfirmasi Kini Jadi Jubir Presiden Prabowo
Advertisement