Advertisement
Pembeli Rumah Subsidi Diminta Hati-Hati & Pastikan Cek Harga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diimbau memperhatikan dan memastikan apakah rumah subsidi yang akan dibeli sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ketika membeli rumah pastikan harga rumah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR," kata Arief Rahman Hakim, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam seminar daring pada Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Dia mencontohkan harga rumah subsidi yang ditetapkan Kepmen PUPR adalah Rp130 juta, namun harga rumah itu ternyata digelembungkan menjadi Rp150 juta dan uang muka rumah tersebut juga dinaikkan.
"Yang kami tangkap di sini bukan nilai akadnya, melainkan nilai rumahnya. jadi yang dibatasi itu nilai rumah, bukan akad," kata Arief.
Ketika harga rumah subsidi itu di-markup menjadi Rp150 juta, padahal menurut regulasi pemerintah harga rumah di daerah tertentu itu maksimal Rp130 juta, dan uang mukanya dinaikkan, maka pemerintah pasti akan segera mengetahui serta menindak hal tersebut.
"Kami memiliki tim yang melakukan monitoring juga ada Badan Pemeriksan Keuangan. Ketika diketahui terjadi markup harga rumah, ini akan dicabut dan [developernya] ditindak.
Selain itu risiko lainnya yang harus ditanggung oknum adalah semua fasilitas yang sudah diterima harus dikembalikan," kata Arief.
Dia mengingatkan masyarakat agar jangan sampai diakali oleh oknum pengembang yang mempermainkan atau me-markup harga rumah subsidi berdasarkan lokasi tanah, misalnya jika rumah subsidi itu berada posisi tanah yang strategis, maka harganya dinaikan, namun ketika tidak berada di tanah yang tak strategis, harganya sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Jadi kepada saudara-saudara kita yang merupakan MBR ketika akan mengambil rumah harus betul-betul diperhatikan dan pastikan bahwa harga rumah subsidi yang akan diambil sesuai dengan yang harga yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR," ujar Arief.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori MBR untuk memperhatikan jarak lokasi rumah subsidi yang akan diambil dengan tempat kerja.
"Jangan sampai nanti ketika rumahnya sudah dibeli tapi karena alasan jaraknya yang kejauhan dari tempat kerja maka rumah itu tidak ditempati. Ini kemudian menjadi temuan dan pada akhirnya berujung pada pencabutan oleh Kementerian PUPR," katanya.
Dengan demikian, ketika memilih rumah harus juga memperhatikan jarak dengan tempat kerja atau jika memang tidak memungkinkan, ada keluarga inti yang menempati rumah subsidi yang telah dibeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Advertisement
Advertisement