Advertisement
Pembeli Rumah Subsidi Diminta Hati-Hati & Pastikan Cek Harga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diimbau memperhatikan dan memastikan apakah rumah subsidi yang akan dibeli sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ketika membeli rumah pastikan harga rumah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR," kata Arief Rahman Hakim, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam seminar daring pada Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Dia mencontohkan harga rumah subsidi yang ditetapkan Kepmen PUPR adalah Rp130 juta, namun harga rumah itu ternyata digelembungkan menjadi Rp150 juta dan uang muka rumah tersebut juga dinaikkan.
"Yang kami tangkap di sini bukan nilai akadnya, melainkan nilai rumahnya. jadi yang dibatasi itu nilai rumah, bukan akad," kata Arief.
Ketika harga rumah subsidi itu di-markup menjadi Rp150 juta, padahal menurut regulasi pemerintah harga rumah di daerah tertentu itu maksimal Rp130 juta, dan uang mukanya dinaikkan, maka pemerintah pasti akan segera mengetahui serta menindak hal tersebut.
"Kami memiliki tim yang melakukan monitoring juga ada Badan Pemeriksan Keuangan. Ketika diketahui terjadi markup harga rumah, ini akan dicabut dan [developernya] ditindak.
Selain itu risiko lainnya yang harus ditanggung oknum adalah semua fasilitas yang sudah diterima harus dikembalikan," kata Arief.
Dia mengingatkan masyarakat agar jangan sampai diakali oleh oknum pengembang yang mempermainkan atau me-markup harga rumah subsidi berdasarkan lokasi tanah, misalnya jika rumah subsidi itu berada posisi tanah yang strategis, maka harganya dinaikan, namun ketika tidak berada di tanah yang tak strategis, harganya sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Jadi kepada saudara-saudara kita yang merupakan MBR ketika akan mengambil rumah harus betul-betul diperhatikan dan pastikan bahwa harga rumah subsidi yang akan diambil sesuai dengan yang harga yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR," ujar Arief.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori MBR untuk memperhatikan jarak lokasi rumah subsidi yang akan diambil dengan tempat kerja.
"Jangan sampai nanti ketika rumahnya sudah dibeli tapi karena alasan jaraknya yang kejauhan dari tempat kerja maka rumah itu tidak ditempati. Ini kemudian menjadi temuan dan pada akhirnya berujung pada pencabutan oleh Kementerian PUPR," katanya.
Dengan demikian, ketika memilih rumah harus juga memperhatikan jarak dengan tempat kerja atau jika memang tidak memungkinkan, ada keluarga inti yang menempati rumah subsidi yang telah dibeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
Advertisement
Advertisement