Advertisement
Pembeli Rumah Subsidi Diminta Hati-Hati & Pastikan Cek Harga
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh. - Antara/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diimbau memperhatikan dan memastikan apakah rumah subsidi yang akan dibeli sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ketika membeli rumah pastikan harga rumah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR," kata Arief Rahman Hakim, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam seminar daring pada Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Dia mencontohkan harga rumah subsidi yang ditetapkan Kepmen PUPR adalah Rp130 juta, namun harga rumah itu ternyata digelembungkan menjadi Rp150 juta dan uang muka rumah tersebut juga dinaikkan.
"Yang kami tangkap di sini bukan nilai akadnya, melainkan nilai rumahnya. jadi yang dibatasi itu nilai rumah, bukan akad," kata Arief.
Ketika harga rumah subsidi itu di-markup menjadi Rp150 juta, padahal menurut regulasi pemerintah harga rumah di daerah tertentu itu maksimal Rp130 juta, dan uang mukanya dinaikkan, maka pemerintah pasti akan segera mengetahui serta menindak hal tersebut.
"Kami memiliki tim yang melakukan monitoring juga ada Badan Pemeriksan Keuangan. Ketika diketahui terjadi markup harga rumah, ini akan dicabut dan [developernya] ditindak.
Selain itu risiko lainnya yang harus ditanggung oknum adalah semua fasilitas yang sudah diterima harus dikembalikan," kata Arief.
Dia mengingatkan masyarakat agar jangan sampai diakali oleh oknum pengembang yang mempermainkan atau me-markup harga rumah subsidi berdasarkan lokasi tanah, misalnya jika rumah subsidi itu berada posisi tanah yang strategis, maka harganya dinaikan, namun ketika tidak berada di tanah yang tak strategis, harganya sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Jadi kepada saudara-saudara kita yang merupakan MBR ketika akan mengambil rumah harus betul-betul diperhatikan dan pastikan bahwa harga rumah subsidi yang akan diambil sesuai dengan yang harga yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR," ujar Arief.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori MBR untuk memperhatikan jarak lokasi rumah subsidi yang akan diambil dengan tempat kerja.
"Jangan sampai nanti ketika rumahnya sudah dibeli tapi karena alasan jaraknya yang kejauhan dari tempat kerja maka rumah itu tidak ditempati. Ini kemudian menjadi temuan dan pada akhirnya berujung pada pencabutan oleh Kementerian PUPR," katanya.
Dengan demikian, ketika memilih rumah harus juga memperhatikan jarak dengan tempat kerja atau jika memang tidak memungkinkan, ada keluarga inti yang menempati rumah subsidi yang telah dibeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement





