Advertisement

Gara-Gara Video Mesum, Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Nina Atmasari
Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:07 WIB
Nina Atmasari
Gara-Gara Video Mesum, Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus pencabulan pada anak di bawah umur, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Magelang. Ia nekat melakukan pencabulan pada adik kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial MF, 38, warga Mungkid ini bahkan melakukannya aksinya pada adiknya berinisial AUS, yang baru berusia 16 tahun itu hingga empat kali, terhitung mulai Lebaran pada Juni lalu. Tindakan itu dilakukan di dalam rumah mereka.

Advertisement

Baca juga: Musim Kemarau, Bupati Kulonprogo Minta Warga Waspadai Sejumlah Bencana Ini

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko kasus ini bermula dari laporan ayah korban dan pelaku, IFN, ke Polres Magelang. Sang ayah tersebut dilapori oleh AUS tentang perbuatan bejat MF.

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah membujuk dan meminta korban untuk melampiaskan nafsunya. Kronologi kejadian tersebut, pelaku melihat ada video mesum adiknya dengan pacarnya di ponsel milik sang adik.

"Pelaku pernah memergoki di handphone korban ada video-video porno, kemudian dengan adanya video-video porno di handphone korban tersebut, pelaku menawarkan diri kepada korban untuk melampiasakan hasrat seksualnya," tutur Hadi, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Susah Sinyal, Guru di Bantul Datangi Rumah Murid

Akhirnya pelaku menyetubuhi korban ini kurang lebih sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi setelah lebaran hingga terakhir pada tanggal 1 Agustus 2020 lalu. Semua dilakukan di rumah pelaku.

Pada Minggu (2/8/2020) lalu, korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah kandung mereka. Mengetahui tindakan tersebut, sang ayah kemudian melapor ke Polres Magelang.

Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni baju gamis, BH dan celana dalam. Pelaku kini ditahan di Polres Magelang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hadi juga menjelaskan masa hukumannya akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat dari korban.

Pada kesempatan tersebut, tersangka MF, mengakui perbuatannya. Pelaku yagng sudah berkeluarga ini mengungkapkan aksi bejatnya pada sang adik dilakukan pada malam hari, saat keluarga sudah tidur.

"[Istri] tidak tahu. Malam hari, ketika sudah tidur semua keluarga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup

Gunungkidul
| Sabtu, 12 Juli 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement