Advertisement
Gara-Gara Video Mesum, Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus pencabulan pada anak di bawah umur, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Magelang. Ia nekat melakukan pencabulan pada adik kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial MF, 38, warga Mungkid ini bahkan melakukannya aksinya pada adiknya berinisial AUS, yang baru berusia 16 tahun itu hingga empat kali, terhitung mulai Lebaran pada Juni lalu. Tindakan itu dilakukan di dalam rumah mereka.
Advertisement
Baca juga: Musim Kemarau, Bupati Kulonprogo Minta Warga Waspadai Sejumlah Bencana Ini
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko kasus ini bermula dari laporan ayah korban dan pelaku, IFN, ke Polres Magelang. Sang ayah tersebut dilapori oleh AUS tentang perbuatan bejat MF.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah membujuk dan meminta korban untuk melampiaskan nafsunya. Kronologi kejadian tersebut, pelaku melihat ada video mesum adiknya dengan pacarnya di ponsel milik sang adik.
"Pelaku pernah memergoki di handphone korban ada video-video porno, kemudian dengan adanya video-video porno di handphone korban tersebut, pelaku menawarkan diri kepada korban untuk melampiasakan hasrat seksualnya," tutur Hadi, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Susah Sinyal, Guru di Bantul Datangi Rumah Murid
Akhirnya pelaku menyetubuhi korban ini kurang lebih sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi setelah lebaran hingga terakhir pada tanggal 1 Agustus 2020 lalu. Semua dilakukan di rumah pelaku.
Pada Minggu (2/8/2020) lalu, korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah kandung mereka. Mengetahui tindakan tersebut, sang ayah kemudian melapor ke Polres Magelang.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni baju gamis, BH dan celana dalam. Pelaku kini ditahan di Polres Magelang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hadi juga menjelaskan masa hukumannya akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat dari korban.
Pada kesempatan tersebut, tersangka MF, mengakui perbuatannya. Pelaku yagng sudah berkeluarga ini mengungkapkan aksi bejatnya pada sang adik dilakukan pada malam hari, saat keluarga sudah tidur.
"[Istri] tidak tahu. Malam hari, ketika sudah tidur semua keluarga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Pelajar Meninggal Tabrak Gundukan Pasir di Jalan Paris Bantul
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DKP Bantul Dorong Ikan Kaleng Tembus Ekspor
- Produksi Massal Mobil Terbang XPENG Dimulai
- Perempuan Tewas Tertemper KA Lodaya di Perlintasan Prambanan Klaten
- Hasil Piala Dunia U-17 2025: Jepang dan Portugal Pesta Gol!
- Dua KA Tertemper di Jalur Brambanan-Maguwo, Daop 6 Minta Maaf
- Kenalan FB Berujung Pencurian Motor di Parangtritis
- Anthony Ginting Mundur dari Korea Masters 2025 Akibat Cedera Pinggang
Advertisement
Advertisement



