Advertisement
Gara-Gara Video Mesum, Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Magelang. Ia nekat melakukan pencabulan pada adik kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial MF, 38, warga Mungkid ini bahkan melakukannya aksinya pada adiknya berinisial AUS, yang baru berusia 16 tahun itu hingga empat kali, terhitung mulai Lebaran pada Juni lalu. Tindakan itu dilakukan di dalam rumah mereka.
Advertisement
Baca juga: Musim Kemarau, Bupati Kulonprogo Minta Warga Waspadai Sejumlah Bencana Ini
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko kasus ini bermula dari laporan ayah korban dan pelaku, IFN, ke Polres Magelang. Sang ayah tersebut dilapori oleh AUS tentang perbuatan bejat MF.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah membujuk dan meminta korban untuk melampiaskan nafsunya. Kronologi kejadian tersebut, pelaku melihat ada video mesum adiknya dengan pacarnya di ponsel milik sang adik.
"Pelaku pernah memergoki di handphone korban ada video-video porno, kemudian dengan adanya video-video porno di handphone korban tersebut, pelaku menawarkan diri kepada korban untuk melampiasakan hasrat seksualnya," tutur Hadi, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Susah Sinyal, Guru di Bantul Datangi Rumah Murid
Akhirnya pelaku menyetubuhi korban ini kurang lebih sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi setelah lebaran hingga terakhir pada tanggal 1 Agustus 2020 lalu. Semua dilakukan di rumah pelaku.
Pada Minggu (2/8/2020) lalu, korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah kandung mereka. Mengetahui tindakan tersebut, sang ayah kemudian melapor ke Polres Magelang.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni baju gamis, BH dan celana dalam. Pelaku kini ditahan di Polres Magelang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hadi juga menjelaskan masa hukumannya akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat dari korban.
Pada kesempatan tersebut, tersangka MF, mengakui perbuatannya. Pelaku yagng sudah berkeluarga ini mengungkapkan aksi bejatnya pada sang adik dilakukan pada malam hari, saat keluarga sudah tidur.
"[Istri] tidak tahu. Malam hari, ketika sudah tidur semua keluarga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement