Advertisement
Batal Hari Ini, Kapan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Akan Cair?
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencairan subsidi gaji alias bantuan langsung tunai senilai Rp600.000 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta belum akan cair hari ini, Selasa (25/8/2020) sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida mengemukakan mundurnya realisasi penyaluran terjadi lantaran proses pengecekan data rekening calon penerima masih berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan tercatat telah menerima 2,5 juta data gelombang pertama dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah divalidasi pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Advertisement
Baca juga: Ini Tiga Skema Pemberangkatan Haji di Masa Pandemi
Dari 2,5 juta data rekening ini, Ida menyatakan pihaknya membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Sesuai petunjuk teknis, Kemenaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.
"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami mentargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini, " kata Ida dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).
Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar anggaran yang disiapkan bisa dicairkan. Dana tersebut akan disalurkan ke bank penyalur untuk transfer ke rekening penerima.
"Jadi dari Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji. Kami merencanakan tahap pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta penerima bisa masuk pada akhir September 2020 nanti," katanya.
Dia pun menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima manfaat program bantuan subsidi gaji/upah ini.
Baca juga: Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina: Politik Ramah Perempuan
Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.
"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, " katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Menaker Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, " ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Delapan Warga Banyumeneng GK Tersengat Tawon Gung, Satu Dirawat di RS
- Bahayakan Nyawa, Warga Dilarang Ngabuburit di Area Proyek Tol di Mlati
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- Masjid Saka Tunggal, Jejak Arsitektur Unik Warisan Sri Sultan HB IX
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- Harga Cabai Rawit di Boyolali Tembus Rp110.000 per Kg Awal Ramadan
- Kapolri Minta Maaf atas Kasus Kekerasan Oknum Brimob di Tual Maluku
Advertisement
Advertisement





